JAMBERITA.COM - Kabar ditangkapnya PPK di Kerinci oleh pihak kepolisian karena dugaan melakukan penggelembungan suara dan merubah hasil rekapitulasi dibenarkan oleh Bawaslu. Ini disebutkan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal.
Ia mengatakan, baru mendapatkan informasi terjadi peristiwa itu. Tetapi kebenarannya masih dicari. "Berdasarkan laporan, ini akan di bahas di Gakkumdu Kerinci soal dugaan tindak pidana pemilu," katanya.
Ia mengatakan, dikarenakan pleno tingkat kecamatan masih belum selesai, para PPK ini diberi ruang untuk menyelesaikan pleno rekapitulasi. Namun, proses hukum akan tetap berjalan. "Ini juga diminta untuk telusuri dugaan etiknya," sebutnya.
Untuk diketahui, Polres Kerinci mengamankan 4 orang PPK Keliling Danau karena diduga melakukan perubahan hasil dalam form DA 1. (am)
Petahana dari Demokrat ini Berhasil Duduk kembali, Jamal Siap Berjuang Untuk Masyarakat Tanjabbar
KPU Merangin Larang Wartawan Liput Sidang Pleno KPU Kabupaten
Ezzati Dulang Suara Bagi Demokrat, Berikut Prediksi Kursi Dapil Kerinci - Sungai Penuh
PDIP Ketua DPRD, Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN Adu Suara Rebut Wakil Ketua, Siapa Tersingkir?
Manfaatkan Hari Libur, KFA Penuhi Undangan Gotong Royong Bersama Masyarakat Solok Sipin


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


