Pemecatan 60 PNS Se-Provinsi Jambi yang Terlibat Korupsi Dipercepat, Berikut Rinciannya



Sabtu, 27 April 2019 - 18:49:06 WIB



Bahtiar
Bahtiar

JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Selanjutnya, data rekapitulasi tindaklanjut SKB Mendagri, Menpan-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap PNS yang terkena Tipikor dari Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, menunjukkan di Provinsi Jambi khususnya berjumlah 60 kasus.

Pemprov Jambi 15 kasus, PemKab Batanghari 3 kasus, Tanjabbar 3 kasus, Merangin 3 kasus, Kerinci 4 kasus, Muaro Jambi 3 Kasus, Sarolangun 14 kasus, Tebo 2 kasus, Tanjabtim 7 kasus, Kota Jambi 5 kasus, Sungai Penuh 1 kasus.

Secara Nasional jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi 2.496. Data lama sudah PDTH 1.176, Data lama belum PDTH 1.124 orang, Data baru sudah PDTH 196.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri Bahtiar mengatakan, terkait SKB MenPAN-RB, Mendagri dan Kepala BKN bukanlah produk hukum baru, melainkan penegasan agar Kepala Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

“Prinsipnya SKB tersebut tidaklah membuat hukum baru. SKB tersebut menegaskan dan menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN untuk melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach),” kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (27/04/2019).

Dengan demikian, SKB tersebut masih sejalan dengan putusan MK. Bahtiar juga meminta kepala daerah untuk segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 April 2019."SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019,” terangnya.

Selain itu, hingga kini proses pemberhentian PNS yang terjerat kasus Tipikor juga masih dilakukan. Data terakhir per- 26 April 2019 sumber dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri menunjukkan sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1131.

Sementara data dari PNS yang belum PTDH sebanyak 1124, terdiri dari dari PNS Provinsi sebanyak 143 dan PNS Kabupaten/Kota 981 orang. Proses tersebut menurut Bahtiar, sesuai arahan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo akan terus berjalan sesuai petunjuk yang diarahkan MenPAN-RB.

Maksud dari Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 dalam perkara Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut adalah Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa " dan/atau pidana umum dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 Rentang ASN menjadi berbunyi : "dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.(afm)



Artikel Rekomendasi