JAMBERITA.COM- Tiga hari lagi 17 April 2019 kita akan segera menghadapi pemilu 2019 yang akan memilih calon presiden dan Wakil Presiden dan juga memilih calon anggota legislatif untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten.
Terdapat lima surat suara untuk dicoblos. Supaya tidak bingung dan salah mencoblos, mari kenali panduan mencoblos surat suara supaya dinyatakan sah.
Selain tulisan di surat suara, pemilih dapat membedakan kelima jenis surat suara ini melalui warna di masing-masing kertasnya. Dimana, abu-abu untuk kertas suara presiden dan Wakil presiden, Kuning untuk DPR RI, Merah untuk DPD RI, Biru untuk DPRD Provinsi Jambi dan Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Pada dokumen panduan KPPS untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019, terdapat panduan agar surat suara dinyatakan sah. Berikut penjelasannya:
1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden
Suara dinyatakan sah, jika:
* Tercoblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
* Tercoblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
2. Surat suara DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Suara dinyatakan sah untuk parpol, jika:
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol.
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, tanpa
mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol.
* Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblostepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari parpol yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon.
* Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
* Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
Dinyatakan sah untuk caleg, jika:
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon atau nama calon.
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang bersangkutan.
* Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon atau nama calon.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon.
* Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat.
3. Surat suara DPD RI
Dinyatakan sah untuk caleg, jika:
* Tercoblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon atau foto calon anggota DPD.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom gambar calon anggota DPD dan nama calon anggota DPD.
* Tercoblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD. (*/sm)
Terlapor Dugaan Bagi-Bagi Sembako Pakai Atribut Salah Satu Cagub Ditahan
Di Tanjab Timur, Bawaslu Juga Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Caleg PAN
Bawaslu Kota Jambi Hentikan Penelusuran Kampanye Diluar Jadwal Caleg Gerindra
Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Batanghari Terima Laporan Dugaan Politik Uang Caleg DPR RI
Caleg dan Tim Sukses Jangan Sampai Lakukan Ini Selama Masa Tenang


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



