JAMBERITA.COM- Pasca terjadinya pembakaran perumahan dan fasilitas perusahaan oleh warga beberapa Desa di Kecamatan Sarolangun, pada 3 April 2019 yang lalu. Bergulir isu dan kabar bahwa karyawan di PHK.
Menanggapi hal ini, PT Samhutani memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan isu ini (Rabu, 10/04/2019) malam.
Humas PT Samhutani Hendri A mengatakan pasca kejadian anarkis, penjarahan dan pembakaran perumahan dan fasilitas lain di IUPHHK PT. SAMHUTANI pada tanggal 3 April 2019, maka PT. SAMHUTANI memberikan klarifikasi berbagai hal yang berkembang. Yakni:
Pertama, tidak benar bahwa PT. SAMHUTANI melakukan PHK secara sepihak pasca kejadian anarkis tersebut.
Kedua, mengingat kantor dan lebih dari 200 unit perumahan karyawan dibakar yang mengakibatkan lebih dari 200 karyawan kami dan keluarganya kehilangan tempat tinggal beserta dengan semua pakaian dan peralatan rumah tangga serta harta benda milik karyawan yang ikut dibakar dan sebagian lagi ada yang di jarah pada peristiwa anarkis tanggal 3 April 2019,yang mengakibatkan karyawan menjadi trauma dan ketakutan, sehingga menyebabkan mereka untuk sementara tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan dilapangan. Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak benar kami melakukan PHK secara sepihak.
Ketiga, Dapat kami sampaikan bahwa kerugian material yang ditimbulkan pada kejadian anarkis dan penjarahan pada tanggal 3 April 2019 sesuai perhitungan sementara kami adalah berkisar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), selain itu juga kerugian immaterial berupa traumatis dan ketakutan karyawan sebagaimana penjelasan kami pada poin 2 diatas.
Keempat, mengingat masih adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, maka untuk sementara beberapa karyawan tidak diijinkan masuk ke kebun/Camp.
Kelima, saat ini menejemen PT. SAMHUTANI sedang melakukan konsolidasi internal menyangkut semua aspek pasca kejadian anarkis tanggal 3 April 2019.
Terakhir, agar konsolidasi dapat dilakukan dengan cermat dan akurat, maka semua kegiatan di lapangan untuk sementara waktu dihentikan.(*/sm)
Hadiri Pelatihan UMKM di Jambi, Ihsan: UMKM Patut Jadi Prioritas Ekonomi Nasional
Presma UIN Jambi Beberkan Bukti Dugaan Pelecehan Bermaterai 6 Ribu yang Ditandatangani Korban
Terima Bidikmisi Dari SAH, Ratusan Anak Kurang Mampu Bisa Kuliah
Pro Kontra Dugaan Pelecehan Pejabat Rektorat UIN STS Jambi, Dua Kelompok Mahasiswa Beda Pendapat
BREAKING NEWS: Mahasiswa UIN Mendalo Kembali Gelar Aksi Demo Ancam Boikot Kampus



