JAMBERITA.COM- Nasib Syaihu dkk tergantung dari putusan PTUN Jambi. Jika dikabulkan maka mereka bisa melanjutkanproses pencalegan. Namun, putusna yang mengabulkan gugatan mereka belum tentu serta merta dijalankan KPU.
Kasus Oesman Sapta Odang (OSO) yang merupakan bakal calon Ketua DPD menjadi contoh kasus. Meski ada putusna PTUN, namun KPU RI bersikeras untuk tidak memasukkan OSO dengan alasan putusan MK lebih tinggi.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Syaihu, Fauzan meyakini putusan PTUN sudah final. Sehingga jika nantinya PTUN mengabulkan permohonan kliennya maka tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menjalankannya. “Kami optimis kami bisa memenangkan gugatan ini,” katanya usai sidang Selasa (9/4/2019).
Bagaiamana jika pemohonan mereka diterima, dan KPU tidak melaksanakan putusan seperti yang dilakukan KPU terhadap Oesman Sapta Odang (OSO), Fauzan, tidak ada alasan KPU untuk tidak melakukan dan kasus OSO menurutnya beda dengan kasus yang dialami oleh kliennya.
Namun begitu juga itu terjadi dia mengatakan akan melaporkan ke DKPP. “Kita akan laporkan ke DKPP, karena apa yang kita lakukan telah sesuai dengan undang-undang no 7 tahu 2017, kalau KPU tidak melaksanakan putusan kita akan lihat jalur hukum lain, tapi sebagai wasit mereka (KPU,red) harus bijak,” tukasnya.
Sementara itu, Andrianur kuasa hukum Aang Purnama dan Cik Marleni, menilai pencoretan nama kliennya dari DCT ada pelanggarannya perundang-undangan azaz kepatutan dan azaz katidakhatihatian KPU dalam administrasi negara.
Salah satunya, KPU sebagai penyelenggara tidak pro aktif meminta para Caleg untuk memenuhi persyaratan. “sementara ini tahapan KPU sudah kadaruasa, seharusnya tidak ada lagi pencoretan, ketidakhatihatian ini lah dalam PTUN ini kita sorot, melanggar azas ketidakpastian hukum,” katanya.
Oleh karena itu kata Andrianur, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menunda keputusan No 45 tentang pencoretan dibatalkan, karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan minta KPU menerbitkan surat putusan yang baru agar memasukkan para penggugat ini.
Jika gugatan mereka diterima maka kata Andrianur, KPU harus menjalankan putusan PTUN selama-selama dalam tiga hari sesuai Perma. “Sesuai Perma dia (KPU,red) harus menjalankan putusan, kalau tidak dilakukan berarti dia melanggar,” tegas Andrianur.
Terpisah, kuasa hukum KPU Sarolangun Syahlan Samosir mengatakan bahwa KPU tidak boleh menafsirkan aturan, dia hanya pelaksana. Karena komisioner KPU daerah sudah meminta petunjuk ke KPU pusat.
“Nah petunjuknya seperti ini, menyatakan mereka harus dicoret dari DCT, dan sekarang hak mereka melakukan gugatan, kita tidak bisa menghalangi, karena itu merupakan hak. Apapun putusan dari majelis hakim kita menghormatinya,” kata Syahlan. (sm)
Gugatan ke KPU Sarolangun Lanjut, Raja Indra Ajukan Banding ke PT TUN Medan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu DKK, KPU Tunggu Salinan Putusan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu dkk, Ini Tanggapan KPU Provinsi Jambi
Gugat ke PTUN Jambi, Syaihu Dkk Sebut Pencoretan Bertentangan dengan Undang-undang
Wow..Sidang Syaihu dkk Ditarget Singkat 4 Hari Langsung Putusan
Resmi Dilantik, M Ali Zaini Gantikan Agus Herianto Sebagai Inspektur Daerah Provinsi Jambi
