JAMBERITA.COM- Tiga kuasa hukum mendampingi Syaihu dkk dalam menggungat KPU Sarolangun ke PYUN Jambi. Adapun mereka adalah M Syaihu Demokrat, Jannatul firdaus (Golkar), Azakil Azmi (Golkar) dan Hapis (PPP).
Sementara Aang Purnama dan Cik Marleni dalam perkara yang berbeda. Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, dengan register perkara Nomor: 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI. Sementara M Fauzan dan Cik Marleni bersama Aang Purnama, dengan dengan nomor Nomor registrasi di PTUN Jambi 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI.
Kuasa hukum Syaihu, Fauzan mengatakan jika kliennya sudah mengikuti sesuai proses. Dalam PKPU No 35 kata Fauazan, itu sudah jelas mengatur soal pencoretan tentang calon yang sudah ditetapkan dalam DCT.
“Syarat pencoretannya jelas, mengundurkan diri, meninggal dunia, tersangkut pidana atau terlibat dalam hukum. Nah kita kan tidak, syarat-syarat pencalonan sudah terpenuhi, buktinya ditetapkan dalam DCT, dan bukti itu akan kita perlihatkan ke persidangan,” katanya usai sidang Selasa (9/4/2019).
Terkait temuan Bawaslu yang kemudian menjadi putusan Bawaslu dalam sidang beberapa waktu lalu sehingga menjadi pedoman KPU, Fauzan tidak bisa seperti itu. “Semua syarat terpenuhi, nyatanya sudah ditetapkan di DCT. Sebelum DCT sudah disiapkan seluruh administrasi. Jadi tindakan KPU mencoret DCT setelah ditetapkan karena kita masih dinas itu hanya penafsiran kpu. Tak mungkin ditetapkan DCT kalau syarat tidak terpenuhi,” katanya.(sm)
Gugatan ke KPU Sarolangun Lanjut, Raja Indra Ajukan Banding ke PT TUN Medan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu DKK, KPU Tunggu Salinan Putusan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu dkk, Ini Tanggapan KPU Provinsi Jambi
Wow..Sidang Syaihu dkk Ditarget Singkat 4 Hari Langsung Putusan
Simulasi Penghitungan Tahap III Dilakukan Besok Serentak Nasional
Dari Kampus hingga Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Konsultasikan Penguatan Kerja Sama



