JAMBERITA.COM- Tujuh nama Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sarolangun Pemilu 2019 menggugat keputusan KPU terkait pencoretan mereka dari daftar caleg tetap (DCT). sidang akan dimulai hari ini Selasa (9/4/2019).
berdasarkan jadwal yang kami terima, PTUN menjadwalkan proses ini berlangsung 4 hari ini. dimana hari ini langsung pembacaan gugatan dan penyampaian jawanan dari tergugat. selanjutnya tanggal 12 April ini langsung penyampaian putusan.
Adapun yakni H Muhammad Syaihu, Azakil Azmi,Jannatul Firdaus, Mulyadi dengan register di PTUN Jambi yakni Nomor: 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI yang dikuasakan kepada M Fauzan. Sementara Cik Marleni bersama Aaang Purnama yang dikuasakan kepada Andryannor dengan nomor Nomor registrasi di PTUN Jambi 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI.
Jadwalnya persidanganya sudah kami terima dari PTUN Jambi,”kata Fauzan.
Ia mengatakan sesuai dalam Jadwal sidang yang dimulai Selasa (9/4) dimulai sekitar pukul 09.00 Wib hingga selesai dengan acara sidang pembacaan gugatan dan jawaban.
Dan persidangan ini tidak berlangsung lama hanya memakan waktu selama empat hari yang digelar secara meraton. “Jadi sampai Jum’at (12/4) sudah pembacaan putusan,”urainya.(sm)
Gugatan ke KPU Sarolangun Lanjut, Raja Indra Ajukan Banding ke PT TUN Medan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu DKK, KPU Tunggu Salinan Putusan
PTUN Kabulkan Gugatan Syaihu dkk, Ini Tanggapan KPU Provinsi Jambi
Terjadi Bencana Alam, Pemungutan Atau Penghitungan Suara Bisa Dihentikan
Bawaslu Batanghari Sebut Daerah Ini Rawan, Apalagi Pernah Ada Penggelembungan Suara


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



