JAMBERITA.COM - Barang rampasan dari perkara Zumi Zola siap dilelang. Nah, Bagi Anda yang berminat berikut ini informasi resmi dari KPK.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan setelah perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018, Jaksa Eksekusi KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan.
Adapun barang rampasan berupa:
1.1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1537 SIX warna silver, harga limit: Rp31.858.000,-
2. 1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1538 SIX warna silver, harga limit Rp31.858.000,-
“Barang yang dilelang dilengkapi dengan BPKB dan STNK,” kata Febri dalam pesan Whats Appnya yang dikirim ke jamberita.com siang ini Jumat (5/4/2019).
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di website KPK, yaitu https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/825-pengumuman-lelang.
Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa tanggal 9 April 2019 Pukul 10 s/d 12 Wib di Rupbasan klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi.
Tempat Lelang: Kantor KPKNL Jambi
Hari/Tanggal: Rabu, 10 April 2019
Batas Akhir Penawaran: 10.00 Waktu Server (WIB)
Lelang Internet: www.lelang.go.id(*/sm)
Diduga Bandar Togel, Dua Perempuan Ini Diciduk Polda Jambi, 4 Pria Ikut Diamankan
Wanita Ini Pilih Tutupi Wajahnya Usai Diperiksa KPK di Polda Jambi
Hari ini Ketua DPRD Tebo Agus Rubiyanto Diperiksa Bersama 3 Saksi Lainnya
Diperiksa untuk Asiang, Zainal Abidin Akui Sudah Kembalikan Uang ke KPK
SAH Nilai Program Kampung Nelayan Presiden Prabowo Bisa Ubah Wajah Pesisir Jambi