JAMBERITA.COM- Setelah menetapkan 10 tersangka pembawa 20 ton minyak ilegal hasil illegal driling, tim penyidik Polda Jambi terus mendalami kasus ini. Polda Jambi sendiri telah memanggil empat orang cukong minyak. Namun mereka mangkir. Bahkan penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan. Namun tidak ada itikad baik dari empat orang itu untuk hadir.
Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Sahlan Umagapi menyanyangkan empat orang lagi yang telah dipanggil sebanyak dua kali tidak kunjung hadir. "Mereka sudah dua kali dipanggil, tapi dua kali pula tidak hadir," katanya, Selasa (19/3/2019) saat ditemui di Polda Jambi.
Terkait keempat nama ini, Sahlan menyebutkan keempat orang ini adalah pemilik sumur, pemilik lahan dan pemilik kendaraan yang membawa minyak ilegal. Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci identitas para cukong tersebut. " Mereka ini berpotensi menjadi tersangka. Tapi mereka tidak kunjung hadir," ujarnya.
Sementara itu, 10 tersangka yang sempat dilepaskan karena tidak memenuhi unsur penahanan, berkasnya sudah masuk tahap satu (diserahkan ke jaksa). Menurut Sahlan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkasnya kengkap atau masih perlu perbaikan.
Seperti diketahui, 10 tersangka tersebut yakni, Sugianto (40) warga Betung, Suparman (38) warga Bayung Lencir, Tio (27) warga Bayung Lencir, Elan (23) warga Bayung Lencir, Defiansha (29) warga Desa Teluk, Muba, Tenddy Hidayat (25) warga Betung, Megi Fermambo (24) warga Bayung Lencir dan Hambali (46) warga Bayung Lencir. Berikutnya, Adi Azuar (32) warga Telanaipura, dan Yudianto (41) warga Kota Palembang.
Sebelumnya, ke 10 tersangka di tangkap saat mengangkut minyak mentah ilegal dari kawasan illegal drilling di Bajubang, melintas di Jalan Tempino- Muarabulian, 12 Februari 2019. Bersama mereka, polisi menyita 20 ton minyak mentah ilegal. Minyak tersebut mereka angkut menggunakan mobil pikc up yang dibagian belakang dipasang tedmon.
Minyak tersebut akan dibawa ke bayung lincir untuk dilakukan pengolahan sebelum di edarkan. Harga beli dari sumur Rp 450 ribu per drum. Dijual Rp 490 ribu sampai Rp 500 ribu per drum. Para tersangka ini, ada yang menggunakan modal sendiri dan ada pemodal lain. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Penahanan. (sm)
Paling Terakhir Keluar, Zainul Arpan Pilih Diam dan Langsung Masuk Mobil
Bantah Terima Aliran Uang Ketok Palu, Budiyako: Untuk Apa Saya Turun Jika Saya Kena
Diperiksa Penyidik KPK di Polda Jambi, Luhut Sebut Tak Tahu soal Uang Ketok Palu

