Bawaslu Copot APK Caleg yang Melanggar



Jumat, 08 Maret 2019 - 20:37:24 WIB



JAMBERITA.COM-– Bawaslu Kota Jambi, melalui Panwaslu Kecamatan melakukan penertiban APS dan APK yang melanggar pada Kamis (7/3). Penertiban sendiri dilakukan karena banyaknya APS Caleg yang terpasang di tempat-tempat tidak semestinya terutuma pohon dan tiang listrik.

Pimpinan Bawaslu Kota Jambi Solihin mengatakan, penertiban dilakukan memang untuk menertibkan APS dan APK melanggar. “Iya kita memang memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk koordinasi dengan trantib Kecamatan dan PPK guna menertibkan APS Caleg yang di pohon dan tiang listrik. Juga APK yang melanggar, seperti baliho Caleg namun ada logo partai dan nomor partainya,” ujar Solihin.

Meski begitu, lanjut Solihin, pihaknya memberikan intruksi kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penertiban dengan baik. Dalam artian, APS yang ditertibkan dalam kondisi tidak rusak.

“Caleg inikan bukan peserta Pemilu, mereka pelaksana pemilu. Jadi kami minta Panwaslu Kecamatan menertibakanya diusahakan tidak rusak. Jika ada Caleg yang mau mengambil lagi, silahkan namun dengan syarat menandatangani berita acara pengembalian dan juga jangan lagi diulangi kesalahan pasangnya,” tegas Solihin.

Penertiban sejumlah APS dan APK melanggar oleh Panwaslu Kecamatan sempat mendapat protes dari salah satu Caleg dari partai Gerindra Ritas. Pasalnya, Ritas merasa APS miliknya tidak melanggar karena tidak ada logo dan nomor urut partai.

Ritas sendiri mempertanyakan hal tersebut melalui akun Faceebook pribadi miliknya. “Kenapa Cuma baliho saya yang dicopot, kok begini cara kerjanya Panwaslu. Kalau mau buka ya buka semua, jangan tebang pilih,” ujar Ritas melalui FB miliknya.

Pantauan di lapangan sendiri, tidak lama setelah ditertibkan oleh petugas APS milik Ritas tersebut kembali ditegakan. Karena memang, APS tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran karena tidak ada nomor urut partai tercantum.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Baru, Arpandi yang melakukan penertiban mengatakan, pihaknya memang berfokus melakukan penertiban APS Caleg yang terpasang di banyak pohon dan tiang listrik.

“Iya hari ini (kemarin,red) kita memang melakukan penertiban APS melanggar ya. Fokus kita APS yang berada di pohon-pohon dan tiang listrik sesuai dengan intruksi Bawaslu Kota. Kami turun bersama trantib Kecamatan dan PPK ditingkat Kecamatan,” ujar Arpandi.

Ketua Panwaslu Kecamatan Jambi Timur Jupri juga menegaskan hal yang sama. Sejumlah APK yang melanggar ditertibkan oleh pihaknya, terutama APS milik Caleg yang terpasang di pohon dan tiang listrik. “Tidak ada kendala saat penertiban, Cuma agak sulit menertibkan APS yang dipasang cukup tinggi di atas pohon posisinya. Selebih lancar, tidak ada kendala berarti,” ujar Jupri. (sm)



Artikel Rekomendasi