JAMBERITA.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia inisial T yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhasil diklarifikasi oleh KPU Kota Jambi. Pada klarifikasi ini, KPU hanya bisa menemukan istri dari WNA tersebut.
Irene selaku istri dari inisial T, mengatakan, pihaknya terkejut dan bingung kenapa suaminya bisa masuk kedalam DPT. Padahal sebelumnya tidak masuk pada masa Pilwako. "Kami bingung kenapa bisa masuk," katanya usai diklarifikasi oleh KPU, Rabu (6/3/2019).
Ia menyebutkan, pihaknya sadar dan mengerti bahwa suaminya tidak memiliki hak untuk memilih. Karena jelas dalam aturan sendiri WNA tidak memiliki hak untuk memilih. "Suami saya juga jarang ada di Jambi karena pekerjaannya," ujarnya.
Untuk diketahui, seluruh Indonesia ini ada 103 WNA yang masuk dalam DPT. Dua diantaranya sudah dieksekusi dengan pencoretan serta sisanya lagi dilakukan verifikasi, termasuk Kota Jambi. (am)
Dibantu Interpreter, Relawan KPU Basis Disabilitas Fasilitasi Sosialisasi Pemilu ke Warga Tuna Rungu
Hadiri Rapat Koordinasi di DPP Gerindra, SAH Ajak Kader Bahu Membahu Menangkan Pilpres
7 Caleg DPRD Sarolangun Dicoret, Bawaslu: Boleh Ajukan Gugatan
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

