JAMBERITA.COM - KPU Sarolangun resmi mencoret 7 caleg yang pindah parpol namun belum mundur dari DPRD Sarolangun. Namun, KPU Merangin belum melakukan pleno dengan kasus yang sama. Untuk caleg DPRD Merangin sendiri yang memiliki kasus yang sama yaitu Fauzi Yusuf dan Zamzami Idrus.
Komisioner KPU Merangin, Syobirin, mengatakan, pihaknya belum melakukan pleno terkait dua caleg itu. Karena saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Dan juga kabarnya putusan untuk Zamzami baru hari ini diputuskan," katanya kepada Jamberita.com, Selasa (5/3/2019).
Ia mengatakan, pihaknya akan lakukan pleno setelah putusan tersebut inkrah. Karena masih ada peluang bagi Pemprov untuk lakukan banding. "Ketika putusan inkrah, kami akan koordinasi dengan KPU RI lewat KPU Provinsi," katanya lagi.
Ketika semuanya sudah selesai, baru pihaknya akan lakukan pleno bersama dengan komisioner lainnya. Terkait kapan plenonya pihaknya belum bisa memastikan. "Secepatnya akan kami putuskan terkait masalah ini," tukasnya. (am)
Klir, KPU Sarolangun Coret 7 Anggota DPRD Aktif Sarolangun Dari DCT
Caleg Berkarya Berurusan Dengan Bawaslu Gegara Dugaan Tak Terpenuhi Syarat Calon
Caleg PBB yang Mundur Secara Pribadi Tak Dilapor ke KPU Tak Bisa Dicoret
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

