JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan pada sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal ketika ditemui diruangannya, Senin (4/3/2019).
Ia mengatakan, pihaknya sudah jalankan sidang awal pada Jumat lalu, hari ini pihaknya putuskan untuk dugaan pelanggaran administrasi ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. "Hal ini berdasarkan syarat materil dan formil yang sudah terpenuhi," katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya berkemungkinan akan melanjutkan sidang pemeriksaan pada Senin mendatang. Caleg yang diduga melakukan pelanggaran ini adalah caleg DPRD Provinsi Jambi dari Partai Berkarya. "Ini adalah temuan dari Bawaslu Merangin,. Untuk namanya nanti akan diketahui ketika sidang pemeriksaan karena dibuka untuk umum" sebutnya. (am)
Caleg PBB yang Mundur Secara Pribadi Tak Dilapor ke KPU Tak Bisa Dicoret
Nah... Banyak Caleg di Jambi yang Dicoret dari DCT, KPU Masih Rekap Jumlahnya
Surya Paloh Datangi Basis Fahrori di Bungo Ajak Kader Menangkan Jokowi-Ma’ruf
Bawaslu Jambi: Pengurus PKK yang Nyaleg Wajib Non Aktif dari Jabatannya
Gubernur Jambi Segera Lantik Adirozal-Ami Taher, Ini Jadwalnya
KPU Kota Jambi Kerahkan 100 Orang Lakukan Sortir dan Lipat Surat Suara
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

