JAMBERITA.COM - Dari caleg yang dicoret dari dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilu ini, ada beberapa caleg yang awalnya mengumumkan sudah mengundurkan diri dari caleg secara pribadi.
Hanya saja hingga saat ini KPU tidak memproses pengunduran diri tersebut. "Kami tidak bisa proses pengunduran diri yang dilakukan secara pribadi," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, Senin (4/3/2019).
Ia mengatakan, hal ini tidak bisa dilakukan karena belum ada laporan dari partai politik mengenai mundurnya caleg ini. Pihaknya akan memproses jika sudah ada laporan dari partai politik disertai dengan bukti. "Acuan kita partai politik, karena yang jadi peserta pemilu adalah partai bukan caleg," sebutnya.
Untuk diketahui, kejadian ini ada pada caleg Partai Bulan Bintang (PBB) yang mundur secara pribadi dan belum disampaikan oleh partai politik kepada KPU. (am)
Nah... Banyak Caleg di Jambi yang Dicoret dari DCT, KPU Masih Rekap Jumlahnya
Surya Paloh Datangi Basis Fahrori di Bungo Ajak Kader Menangkan Jokowi-Ma’ruf
Bawaslu Jambi: Pengurus PKK yang Nyaleg Wajib Non Aktif dari Jabatannya
Gubernur Jambi Segera Lantik Adirozal-Ami Taher, Ini Jadwalnya
KPU Kota Jambi Kerahkan 100 Orang Lakukan Sortir dan Lipat Surat Suara
KPU Kota Jambi Sediakan 4 Gedung Untuk Pengesetan Logistik Pemilu
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

