Caleg PBB yang Mundur Secara Pribadi Tak Dilapor ke KPU Tak Bisa Dicoret



Senin, 04 Maret 2019 - 13:51:38 WIB



Nur Kholik
Nur Kholik

JAMBERITA.COM - Dari caleg yang dicoret dari dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilu ini, ada beberapa caleg yang awalnya  mengumumkan sudah mengundurkan diri dari caleg secara pribadi.

Hanya saja hingga saat ini KPU tidak memproses pengunduran diri tersebut. "Kami tidak bisa proses pengunduran diri yang dilakukan secara pribadi," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, Senin (4/3/2019).

Ia mengatakan, hal ini tidak bisa dilakukan karena belum ada laporan dari partai politik mengenai mundurnya caleg ini. Pihaknya akan memproses jika sudah ada laporan dari partai politik disertai dengan bukti. "Acuan kita partai politik, karena yang jadi peserta pemilu adalah partai bukan caleg," sebutnya.

Untuk diketahui, kejadian ini ada pada caleg Partai Bulan Bintang (PBB) yang mundur secara pribadi dan belum disampaikan oleh partai politik kepada KPU. (am)



Artikel Rekomendasi