JAMBERITA.COM - Bawaslu Sarolangun sudah mengetahui tentang 7 caleg aktif yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono, Selasa (5/3/2019).
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengetahui putusan itu. Surat pencoretan itu baru saja pihaknya terima dari KPU. "Kami baru dapatkan surat itu hari ini," katanya.
Ia menyebutkan, pada posisinya, pihaknya menunggu jika adanya gugatan ke Bawaslu. Pada posisinya, gugatan ini harus masuk setelah 3 hari sejak putusan. "Karena putusan pencoretan ini kemarin, maka terakhir masuk gugatan itu besok," ujarnya.
Ketika gugatan sengketa masuk dan memenuhi persyaratan, makan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jika tidak melaporkan gugatan itu, maka pihaknya tidak bisa lagi menerima gugatan yang masuk. (am)
Klir, KPU Sarolangun Coret 7 Anggota DPRD Aktif Sarolangun Dari DCT
Caleg Berkarya Berurusan Dengan Bawaslu Gegara Dugaan Tak Terpenuhi Syarat Calon
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

