JAMBERITA.COM, BUNGO- Kisruh terkait sengketa tanah yang diduga milik M Yusuf AZ (alm) yang berlokasi di depan Rumah Dinas Bupati Bungo yang saat ini menjadi Kantor Basarnas tersebut terus bergulir.
Yasmien Yusuf, AZ mengklaim sebagai ahli waris tanah dan meminta Kantor Basarnas Bungo untuk segera mengosongkan tanah tersebut.
Didampingi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Daerah Atau (BPAN) Yasmin selaku ahli waris milik almarhum M Yusuf AZ mendatangi Kantor Bupati Bungo untuk melakukan mediasi sesuai dengan undangan yang diberikan pemerintah daerah.
Mediasi yang rencanaya dipimpin oleh Sekda Bungo H Ridwan IS seyogiannya dilakukan pada hari Selasa 12 Februari 2019 Pukul 11:00 Wib. Namun Setelah Anggota BPANDan Ahli Waris mendatangi Kantor Bupati Bungo, mediasi teryata gagal dilakukan. Dengan alasan pihak pemerintah telah menunggu sejak pukul 10. 00 wib pagi. Selain Itu Sekda Bungo mewakili sudah Pemerintah Daerah menyampaikan pesan lisan kepada ahli waris untuk melakukan penyelesaiaan dengan menempuh jalur hukum.
Baca juga: Ahli Waris Segel Kantor Basarnas Bungo dan Tempel Pengumuman Rumah Ini Dijual Cepat
Hidayatullah Selaku Staf Khusus Ketua Umum BPAN mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penyelesaiam dengan jalur hukum karena ahli waris memiliki bukti yang kuat. Sertifikatnya Ada Atas Nama M. Yusuf. Az (Alm) . Sertifikat Ini Diterbitkan Oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Tahun 1978.
Karena itu, Mereka meminta Pemerintah dengan kerendahan hati mengembalikan hak pemilik.(rena)
Gebrakan 'Banteng' Senayan! Edi Boyong Proyek Belasan Miliar, Tangani Longsor Lubuk Landai di Bungo
Catat! Ini Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 untuk 11 kabupaten kota di Jambi
Al Haris: ASN Tak Mau Gajinya Dipotong Untuk Zakat, Buat Surat Pernyataan
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

