Tak Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Kerinci Sebut Ruslan Pasrah



Jumat, 08 Februari 2019 - 09:39:04 WIB



Suasana sidang
Suasana sidang

JAMBERITA.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor Politisi Partai Persatuan Keadilan Sejaktera (PKS), Ruslan HS.

Bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (7/2/2019), siding tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi didampingi Wein Arifin dan Fachrul Rozi.

Namun sayangnya, Ruslan sendiri kembali tidak hadir pada persidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pihak terkait soal.

Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci, Taufik Harun, dalam persidangan menyampaikan, jika pihaknya sudah melayangkan undangan kepada Ruslan terkait sidang ini. “Undangannya saya sampaikan langsung ke beliau (Ruslan, red), saya juga sempat komunikasi dengan beliau terkait hal ini,” katanya.

Dijelaskan Taufik, setelah komunikasi langsung, Ruslan mengaku tidak bisa mengahadiri persidangan yang digelar Bawaslu Provinsi Jambi. “Namun beliau menyatakan akan siap menerima apapun putusannya, dengan kata lain pasrah,” tuturnya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menyatakan, bahwa meski tidak dihadiri oleh Terlapor, sidang kali ini tetap dijalankan sesuai dengan agenda yang ada. “Ada sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Panwaslu Kerinci pada seidang kali ini,” jelasnya.

Wein Arifin, menegaskan, bahwa ketidakhadirian dari Ruslan sendiri tentunya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim nantinya dalam mengambil keputusan sidang terkait kasus tersebut. “Tentu akan menjadi pertimbangan kita nantinya,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ruslan diduga melakukan pelanggaran administrasi terhadap proses pencalonan dirinya yang maju dari Dapil Kerinci-Sungai Penuh. Dimana terlapor masih terdaftar sebagai aparatur Sipil Negera (ASN) di Kementerian Agama.(sm)





Artikel Rekomendasi