JAMBERITA.COM - Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana insentif guru PAUD Percontohan PKBM Murni dan CBC tahun 2014-2016 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi dengan terdakwa Hairiyah memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Dalam sidang yang digelar Senin (4/2/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hariyah dituntut 3,5 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Hariyah dengan tuntutan selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Kejari, Handoko, Senin (4/2/19).
Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa memberikan denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta subsidar 4 bulan penjara.
"Terdakwa dituntut dengan subsider Pasal 3jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP," sebut Jaksa didepan Majelis Hakim Dedy Muckti Nugroho.
Selain denda mantan ketua Paud percontohan itu tersebut juga dibebankan Uang Penganti sebesar Rp 1.68 Miliar dalam kurun waktu 1 bulan.
"Jika tidak dibayar selama kurun waktu yang ditentukan dapat disitia semua harta kekayaan," pungkasnya.
Sebelumnya Hairiyah pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) Mawaddah Warahmah tahun 2013 hingga 1 Juli 2016. Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana insentif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar.(dy)
Diduga Bawa Kabur Motor Wartawan, David Segera Dilaporkan ke Polda Jambi
Dituduh Terima Rp600 Ribu dalam Kasus Khairiyah, Daryati: Saya Biasa Ngasih
Nah... Khairiyah Sebut Anggota DPD RI ini Terima Uang Rp 600 ribu
Diduga Ikut Pesta Narkoba di Pulau Pandan, Caleg DPRD Kota Jambi ini Diamankan
Sidang Perdana Gugatan Tarif PDAM, Direktur PDAM Selaku Tergugat Tidak Hadir


BMKG Jambi Rilis Prakiraan Cuaca Pelabuhan Selama Tiga Hari, Waspada Gelombang di Talang Duku



