Tak Punya Izin, Pemkot Jambi Segel Lokasi Bangunan MC Donald



Senin, 28 Januari 2019 - 21:19:27 WIB



Satpol PP Pemkot Jambi menyegel lokasi pembangunan MC Donald
Satpol PP Pemkot Jambi menyegel lokasi pembangunan MC Donald

JAMBERITA.COM- Satpol PP Kota Jambi melakukan penyegelan bangunan  yang akan dijadikan sebagai usaha MC Donald pada Senin siang (28/1/2019). Penyegelan dilakukan bangunan yang berada di kawasan Sipin Kota Jambi dengan alasan tidak memiliki izin.

Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Faisal mengatakan bahwa bangunan yang sudah selesai 60 persen tersebut belum mengantongi izin. Baik IMB, Izin lingkungan maupun izin lalin. 

"Mereka sudah melanggar Perda No 3 tahun 2015 tentang bangunan.  Kita sudah memberikan peringatan dan melakukan pendekatan persuasif. Namun pemilik masih saja melanggar. Sehingga kita putuskan untuk melakukan penyegelan,"ujarnya.

Said juga mengatakan bahwa seharusnya sebelum membangun gedung untuk usaha, terlebih dahulu harus membuat surat izin. Jika surat izin tersebut sudah keluar,barulah boleh dilakukan pembangunan. "Kalau ini bangunannya sudah hampir 60 persen namun izinnya belum ada sama sekali,"jelasnya.

Said mengatakan bahwa selama penyegelan dilakukan tidak boleh ada pengerjaan proyek pembangunan sama sekali. Pemilik harus mengurua izin terlebih dahulu. Jika izin sudah dikantongi, barulah segel tersebut dibuka. "Baru kita buka setelah ada izinnya,"jelasnya.

Dikatakannya bahwa pemilikpun mengakui bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin. "Mereka mengakui hal tersebut dan katanya berjanji akan mengurus izinnya. Ya kita tunggu saja sampai izinnya keluar,”pungkasnya.(sm)



Artikel Rekomendasi