JAMBERITA.COM- Satpol PP Kota Jambi melakukan penyegelan bangunan yang akan dijadikan sebagai usaha MC Donald pada Senin siang (28/1/2019). Penyegelan dilakukan bangunan yang berada di kawasan Sipin Kota Jambi dengan alasan tidak memiliki izin.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Faisal mengatakan bahwa bangunan yang sudah selesai 60 persen tersebut belum mengantongi izin. Baik IMB, Izin lingkungan maupun izin lalin.
"Mereka sudah melanggar Perda No 3 tahun 2015 tentang bangunan. Kita sudah memberikan peringatan dan melakukan pendekatan persuasif. Namun pemilik masih saja melanggar. Sehingga kita putuskan untuk melakukan penyegelan,"ujarnya.
Said juga mengatakan bahwa seharusnya sebelum membangun gedung untuk usaha, terlebih dahulu harus membuat surat izin. Jika surat izin tersebut sudah keluar,barulah boleh dilakukan pembangunan. "Kalau ini bangunannya sudah hampir 60 persen namun izinnya belum ada sama sekali,"jelasnya.
Said mengatakan bahwa selama penyegelan dilakukan tidak boleh ada pengerjaan proyek pembangunan sama sekali. Pemilik harus mengurua izin terlebih dahulu. Jika izin sudah dikantongi, barulah segel tersebut dibuka. "Baru kita buka setelah ada izinnya,"jelasnya.
Dikatakannya bahwa pemilikpun mengakui bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin. "Mereka mengakui hal tersebut dan katanya berjanji akan mengurus izinnya. Ya kita tunggu saja sampai izinnya keluar,”pungkasnya.(sm)
Tetap Layani Tamu, Kadis DP3AP2 ini Terlihat Tegar Hadapi Musibah Kebakaran
Siap Sukseskan Pemilu 2019, Danrem 042/Gapu: Netralitas TNI Harga Mati
Tiba di Jambi, Ini Kata Danrem 042 Gapu Soal Penanganan Karhutla di Jambi
Surat Dikirim Pemkab Muarojambi Tapi Ternyata Deklarasi Dukung Capres 01, Ketua MPI Protes
Petani di Tanjabbar Berharap Harga TBS Bisa Bertahan, Begini Kata Kadisperindag
Hati-hati Penyelewengan Dana Bansos, Polda Jambi Bentuk Sagtas Pengawasan


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


