JAMBERITA.COM – Pemerintah Provinsi Jambi sudah menerima Keputusan Presiden terkait pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi.
Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan Provinsi Jambi Rahmad Hidayat membenarkan bahwa Keppres Pemberhentian Gubernur Non aktif Zumi Zola sudah diterima. "Iya tadi saya bersama asisten III, SK sudah kami terima dari Sekretariat Negara," ungkapnya saat dihubungi jamberita.com, melalui telepon genggamannya, Jum'at (18/1/2019).
Selanjutnya kata Rahmad, Keppres tersebut akan diteruskan kepada DPRD Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna. "Pengumuman pemberhentian ZZ, sekalian pengusulan Gubernur Definitif," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain saat dihubungi menyatakan, akan segera mengagendakan rapat paripurna tersebut. "Iya kita usahakan secepatnya, paling tidak Minggu depan lah ya, ini komunikasi dulu sama Ketua," pungkasnya.(afm)
Gubernur Al Haris di Rakor Penanganan Karhutla Jambi : Udara Kita Sudah Mulai Tidak Sehat
Kemenhaj Rekrutmen PPIH Kloter Kesehatan, 42 Dokter dan Perawat Ikuti Ujian CAT
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejati Jambi Gelar Donor Darah: “Kita Sehat, Mereka Selamat”
Kapuspen: Membina Kepala Daerah adalah Tugas Konstitusional Kementerian Dalam Negeri
Gubernur Al Haris di Rakor Penanganan Karhutla Jambi : Udara Kita Sudah Mulai Tidak Sehat


