JAMBERITA.COM – Pemerintah Provinsi Jambi sudah menerima Keputusan Presiden terkait pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi.
Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan Provinsi Jambi Rahmad Hidayat membenarkan bahwa Keppres Pemberhentian Gubernur Non aktif Zumi Zola sudah diterima. "Iya tadi saya bersama asisten III, SK sudah kami terima dari Sekretariat Negara," ungkapnya saat dihubungi jamberita.com, melalui telepon genggamannya, Jum'at (18/1/2019).
Selanjutnya kata Rahmad, Keppres tersebut akan diteruskan kepada DPRD Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna. "Pengumuman pemberhentian ZZ, sekalian pengusulan Gubernur Definitif," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain saat dihubungi menyatakan, akan segera mengagendakan rapat paripurna tersebut. "Iya kita usahakan secepatnya, paling tidak Minggu depan lah ya, ini komunikasi dulu sama Ketua," pungkasnya.(afm)
Tausiyah untuk Kader, SAH Ingatkan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang: Eksepsi Terdakwa Heri Seret Nama Milasari Listya Dewi
Eksepsi Kasus Perumda Tirta Mayang Digelar, PH Sebut Dakwaan JPU Kabur & Hasil Audit BPKP Tidak Sah
Kapuspen: Membina Kepala Daerah adalah Tugas Konstitusional Kementerian Dalam Negeri
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

