Zola Resmi Diberhentikan, Kemendagri: Keppres Sudah Turun  



Jumat, 18 Januari 2019 - 11:43:28 WIB



Zumi Zola
Zumi Zola

JAMBERITA.COM - Pengajuan pemberhentian Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola sudah disetujui dengan ditandatangani keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden RI Joko Widodo.

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar membenarkan jika Keppres pemberhentian Zumi Zola sudah diterima Mendagri.

"Sudah turun ke Mendagri kemarin (Kamis (17/1/2019)," katanya saat dihubungi melalui pesan Whats Appnya.

Ia mengatakan Keppres ini sudah disampaikan ke Pemprov Jambi untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Seperti diketahui, Zola sudah menjalani putusan  inkrahnya di Lapas Suka Miskin, Jawa Barat. Hakim menghukum Zola 6 tahun penjara. Zola sendiri terjerat kasus gratifikasi dan suap RAPBD Provinsi jambi tahun 2017-2018.(sm)





Artikel Rekomendasi