JAMBERITA.COM - Pengajuan pemberhentian Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola sudah disetujui dengan ditandatangani keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden RI Joko Widodo.
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar membenarkan jika Keppres pemberhentian Zumi Zola sudah diterima Mendagri.
"Sudah turun ke Mendagri kemarin (Kamis (17/1/2019)," katanya saat dihubungi melalui pesan Whats Appnya.
Ia mengatakan Keppres ini sudah disampaikan ke Pemprov Jambi untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Seperti diketahui, Zola sudah menjalani putusan inkrahnya di Lapas Suka Miskin, Jawa Barat. Hakim menghukum Zola 6 tahun penjara. Zola sendiri terjerat kasus gratifikasi dan suap RAPBD Provinsi jambi tahun 2017-2018.(sm)
SK Pemberhentian ZZ Sudah Diterima Pemprov Jambi, DPRD Segera Agendakan Paripurna
Kapuspen: Membina Kepala Daerah adalah Tugas Konstitusional Kementerian Dalam Negeri
Pendaftaran Penerimaan Siswa SMA Taruna Nusantara Tahun 2019 Dibuka, Ini Persyaratannya
Tak Hadir Dalam Sidang Gugatan YLKI, Direktur PDAM Jambi: Kan Sudah Ada Pengacara
Berkunjung ke Muaro Jambi, Ihsan Yunus Sebut Harga Karet Akan Naik di Februari
February Mendatang, Polda Jambi Gelar Milenial Road Safety Festival
Polda Jambi Kirimkan 4 Personel Ikuti Pelatihan di Akpol Makasar