JAMBERITA.COM- Bupati Merangin Al Haris angkat bicara mengenai ambruknya rumah toko (ruko) 8 pintu di Jalan H Makalam, Bangko. Haris mengatakan sejak lama mencegah agar pembangunan ruko jangan dilakukan.
Tetapi larangan itu tidak digubris oleh pemilik tanah. Pemilik tanah dan investor terus melanjutkan pembangunan ruko tersebut.
‘’Begitu tahu lokasi itu dibangun, saya juga sudah turun memantau langsung pembangunan ruko tersebut dan menyetop agar pembangunannya jangan dilanjutkan," ujar Haris, Rabu (16/1/2019) pagi.
Ia mengatakan melarang tanah itu dibangun karena berada di bantaran Sungai Batang Mesumai. Kondisi tanahnya juga labil.
‘’Saya dari awal sudah melarang. Lokasi itu jangan dibangun. Jadi tidak mungkin saya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik ruko harus bertanggungjawab atas kejadian ini," tegas Haris.
Tragedi ambruknya bangunan rumah toko (ruko) terjadi di Bangko, Merangin, Rabu pagi. Ruko 10 pintu di Jalan H Makalam runtuh dan ambruk ke jurang.
Nyaris tak ada yang tersisa dari bangunan satu lantai ini. Semua bagian bangunan jatuh ke jurang di bibir Sungai Batang Mesumai.
"Sekitar jam 06.45 WIB kejadiannya. Tiba-tiba dengar suara ribut dan ruko langsung ambruk ke jurang. Longsor," kata Saifudin (40), warga Bangko yang ditemui di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui ada tidaknya korban jiwa. Informasi yang beredar, beberapa ruko biasanya ada yang menghuni pada malam hari.
"Biasanya toko sepatu dan rumah makan tu kan ada orangnya. Tapi dak tau jugo. Orangnyo masih di dalam atau sudah keluar. Kan sudah agak siang (kejadiannya)," imbuh warga lainnya.
Pantauan jambizone.id, ruko ini tepat berada di belakang taman wisata Bukit Tiung. Ruko satu lantai bertengger di puncak jurang berketinggian 50an meter di atas Sungai Batang Mesumai.
Sebagian dari ruko ini sudah dipakai sebagai tempat berjualan. Selain toko sepatu, toko jilbab/hijab, juga ada rumah makan.
Sebelumnya bangunan ini sudah berpolemik. Beberapa bulan yang lalu pembangunannya sempat dihentikan Pemkab Merangin dan dijaga Satpol PP.
Saat itu dikabarkan pembangunan ruko tidak mengantungi izin mendirikan bangunan atau IMB dari Pemkab Merangin. "Tapi kita juga dak tau. Kok belakangan lanjut (pembangunan ruko). Sampai selesai satu lantai," ujar warga lainnya.
Informasi yang dihimpun jambizone.id, ruko ini dibangun oleh pengusaha lokal berinisial Njm. Pemilik tanahnya berinsial D.
Bupati Merangin H Al Haris terlihat sudah meninjau ke TKP. Lokasi juga sudah diberi police line atau garis polisi.(mm/jambizone.id)
Cek TPA di Desa Langling, H Mukti: Sampah Kota Bangko Perhari 2-4 Ton
H+7 Puasa, Pj Bupati Pantau Proses KBM di SD, H Mukti: Alhamdulillah Semua Murid Berpuasa
Safrial: Sebelum Komen Baca Aturan Dulu, Terkait Pernyataan ASN Bukan Robot
Gugatan Perkara Perdata Terhadap ULP Tanjab Barat Ditolak Hakim PN Kuala Tungkal