JAMBERITA.COM, MERANGIN - Adanya operasi pengambilan kayu dilakukan PT Rehan diwilayah Kecamatan Tabir Barat membuat jalan masyarakat hancur. Pasalnya, jalan dilewati kayu tersebut melebihi kapasitas tonase 14 ton mengeluarkan kayu dari desa mereka setempat.
Tuntutan dilakukan mahasiswa yang tergabung dari Himpunan Mahasiswa Pelajar Tabir Barat (HMPTB) meminta pihak terkait benar-benar menyetop PT Rehan beroperasi di jalan desa mereka. "Kita berharap kepada pihak terkait benar-benar bekerja, "kata salah Mahasiswa HMPTB.
Ketua DPRD Kabupaten Merangin Zaidan Ismail mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh mahasiswa Tabir. Pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak PT Rehan yang mengelola kayu diwilayah Tabir. "Kita dukung, kita akan panggil pihak perusahaan dan pihak terkait," kata Zaidan.
Karena saat itu akan dilakukan sidang paripurna, Zaidan langsung memanggil instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Perizinan, Perkebunan dan instansi lainnya.
Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Merangin Syafrani dalam penyampaiannya mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada izin dari PT Rehan untuk melewati jalan tersebut. "Sepengetahuan saya tidak ada izin dari pihak perusahaan. Kapasitas jalan kabupaten itu tonasenya 14 ton, kalau lebih dari itu, berarti melanggar," kata Syafrani.
Begitu juga dengan dinas perkebunan. Menurut Plh Kadis Perkebunan Kaprawi menyebut bahwa izin PT Rehan itu adalah mengelola perkebunan kelapa sawit bukan pengelolaan kayu. Namun izinnya berada di Provinsi.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Merangin kembali menegaskan bahwa DPRD meminta aktifitas perusahaan dihentikan hingga ada kejelasan. "Dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan. Dan perusahaan harus punya itikad baik untuk persoalan ini, apakah memang ingin berkebun atau hanya mengambil kayu," ungkap Zaidan.
Selain itu, dirinya juga meminta pihak terkait untuk turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan yang dilakukan oleh PT Rehan dan menghentikan kegiatan dan aktivitas perusahaan.
Anggota DPRD lainnya Ashari El Wakas meminta pemerintah untuk tegas menyikapi hal tersebut. Katanya, masyarakat disana sudah sering tertipu. Sebelumnya PT Rehan juga pernah membuka lahan di sana dengan dalih membuat perkebunan, namun demikian setelah pohon ditebang dan dijadikan "balok", perusahaan tidak lagi mengurusi perkebunan tersebut.
Sementara Faisal dari PT Rehan saat dikonfirmasi awak media mengatakan sama sekali tidak ada kaitannya persoalan pengambilan Kayu dengan PT Rehan. "PT Rehan sama sekali tidak ada melakukan pengambilan kayu. Ada rekan kita namanya Tobrani dia yang melakukan pembelian kayu, ini jangan salah persepsi, " Kata Faisal saat dikonfirmasi awak media.
Soal pemanggilan dari DPRD, PT Rehan akan menjelaskan persoalnya nanti jika diminta kerangan. "Kita akan jelaskan semuanya. PT Rehan sama sekali tidak terlibat, "tutupnya. (oli)
Kawal Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperda Merangin
Sanksi Sosial RJ: Kejari Merangin Pantau Anak Rehabilitasi Narkotika Bersihkan Masjid
Kerjasama dengan Kerinci, Dewan Rempah Akan Buat Kayu Manis Kerinci Mendunia
Lolos Dari Grup Neraka, Tanjung Jabung Barat Melenggang Ke Semifinal Gubernur Cup


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


