Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Disdik dan Nakertrans Provinsi Jambi di Zona Merah



Kamis, 03 Januari 2019 - 12:11:08 WIB



Abdul Rokhim
Abdul Rokhim

JAMBERITA.COM - Standar pelayanan publik sepanjang tahun 2018 di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berada di zona merah atau tidak patuh.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Abdul Rokhim membenarkan hal ini.

Menurutnya OPD tersebut, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Jambi.

"Disdik yang kita nilai 5 izin, pertama legalisir ijazah, mutasi siswa, pelayanan kehilangan ijazah atau kesalahan penulisan nama, sertifikasi guru terakhir pelayanan penetapan penilaian angka kredit guru untuk kenaikan pangkat masih di zona merah," ungkapnya, Kamis (3/1/2019).

Selanjutnya, pelayanan publik di  Dinas Nakertrans yang dinilai itu mengenai surat izin penempatan tenaga kerja asing, dan penerbitan STR."Ini masih merah," terangnya.

Sementara untuk standar pelayanan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi sudah berada di zona kuning dan satu merah, yaitu surat keterangan asal, mutu barang, dan kalibrasi alat laboratorium.

"Dinsos Provinsi Jambi, rekomendasi izin pemberian lembaga Kesejahteraan sosial, pengangkatan anak dan rujukan orang terlantar antar provinsi masih zona kuning," tegasnya.

Jika mana itu tidak dilengkapi hingga dengan ke zona hijau maka laporan tersebut akan dilaporkan Ombudsman ke presiden. "Nggak tahu bulan berapa atau April atau Juni, pokoknya laporan serentak seluruh Indonesia akan dilaporkan ditahun 2019 ini," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi