JAMBERITA.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, resmi memberhentikan seluruh tenaga honorer/kontrak di setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) per 31 Desember 2018.
Tidak terkecuali di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Merangin. Dirumahkannya tenaga honorer di Disdukcapil ternyata membuat pelayanan administrasi kependudukan menjadi lumpuh.
Pantauan, Selasa (2/1/2019) sekitar pukul 10.00 Wib, warga yang datang untuk mengurus KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran ke Disdukcapil Merangin belum bisa dilayani, karena tenaga operator yang biasa melayani warga tidak masuk. Ruangan tempat perekaman e-KTP terlihat tutup.
"Belum bisa katanya tunggu beberapa hari lagi baru balik lagi kesini. karena operatornya sedang dirumahkan, jadi belum bisa dilayani gitu. Padahal kita butuh (KTP)cepat," kata Ira, warga Kecamatan Bangko, depan kantor Disdukcapil.
Kadis Dukcapil Merangin, Jailani resmi memberhentikan tenaga honorer/kontrak di Disdukcapil terhitung 1 Januari 2019. Dalam surat tertanggal 31 Desember 2018, Jailani mengatakan akan kembali memanggil tenaga honorer yang dibutuhkan setelah diseleksi.
"Saudara kami rumahkan, dengan kata lain tidak ada lagi ikatan hukum sebagai honorer/kontrak dengan pemerintah daerah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019. Selanjutnya bagi tenaga administrasi yang kami butuhkan akan dipanggil kembali setelah diseleksi secara ketat," kata Jailani.(jambizone)
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi
Harmonisasi Ranperbup Merangin, Kemenkum Jambi Bahas Batas Desa dan Dokumen Perencanaan
Malam Pergantian Tahun, Pemkab Tanjung Barat Gelar Tabliqh Akbar dan Zikir Bersama
Pejabat Pemkab Batanghari Mendadak Dites Urine, Ini Hasilnya
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



