JAMBERITA.COM - Ketua Badko HMI Provinsi Jambi Iin Habibi menanggapi regulasi Pemerintah Kota (Pemkot) terkait dengan batasan waktu 24 jam bagi para pedagang di Pasar Angso Duo baru.
"Pasar Angso itu pusat perekonomian provinsi Jambi, nah terkait jam operasi dan kebijakan pak wali itu kurang tepat," ungkapnya kepada jamberita.com, Kamis (27/12/2018).
Alasannya, kata Iin, yang namanya pasar rakyat dimana mana itu jam operasinya selama 24 jam dan seperti yang dia ketahui juga selama ini, aktivas di Pasar Angso Duo itu biasa dimulai dini hari atau diatas jam 00.00 WIB.
"Seharusnya Pak Wali itu mengambil kebijakan yang pro kepada rakyat, khususnya bagi pedagang di Angso Duo baru untuk mendorong ekonomi kerakyatan," terangnya.
Dari itu HMI Provinsi Jambi mendesak Pemprov, Pemkot dan Pengelola pasar Angso Duo agar segera duduk bersama menyelesaikan kisruh ini, karena merasa prihatin para pedagang yang menjadi korban kebijakan karena dibatasi waktu berjualan.
Menurutnya, Pasar Angso Duo baru ini sangat pantas untuk menjadi icon Provinsi Jambi apalagi nanti, wacananya eks pasar Angso duo yang lama akan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).(afm)
PMII UIN Jambi Ajak Masyarakat Ringankan Beban Korban Tsunami
53 Napi di Jambi Dapatkan Remisi Khusus di Hari Raya Natal 2018


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


