53 Napi di Jambi Dapatkan Remisi Khusus di Hari Raya Natal 2018



Selasa, 25 Desember 2018 - 13:59:47 WIB



JAMBERITA.COM - Kakanwil Kemenkumham Jambi Agus Nugroho Yusuf menyerahkan remisi khusus  di hari raya Natal.

Remisi ini diserahkan  di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Jambi, tadi pagi Selasa (25/12/2018).

Berdasarkan data yang diterima jamberita.com adapun mereka yang menerima remisi khusus tersebut, yaitu sebanyak 53 orang narapidana dan anak pidana penghuni Lapas dan Rutan di Jambi.

Di Lapas Klas IIA Jambi ada 15 napi yang mendapatkan remisi. Kemudian di Lapas Khusus Anak Klas IIB Jambi 1 orang, dan Lapas Klas IIB Muara Bulian 7 orang.

Selanjutnya di Lapas Perempuan Klas IIB Jambi 1 orang, di Lapas Klas IIB Muara Bungo 3 orang, dan di Lapas Klas IIB Muara Tebo 3 orang. Kemudian di Lapas Bangko 7 orang, dan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal 5 orang.

Kemudian di Lapas Klas III Sarolangun 6 orang, dan di Lapas Khusus Narkotika Klas III Muara Sabak 5 orang. Sedangkan di Rutan Sungai Penuh tidak ada napi yang mendapatkan remisi atau nihil.

53 orang napi dan anak pidana tersebut mendapatkan remisi khusus I (RK I), dengan lama 15 hari sampai 2 bulan. Tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.(afm)



Artikel Rekomendasi