JAMBERITA.COM - Kakanwil Kemenkumham Jambi Agus Nugroho Yusuf menyerahkan remisi khusus di hari raya Natal.
Remisi ini diserahkan di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Jambi, tadi pagi Selasa (25/12/2018).
Berdasarkan data yang diterima jamberita.com adapun mereka yang menerima remisi khusus tersebut, yaitu sebanyak 53 orang narapidana dan anak pidana penghuni Lapas dan Rutan di Jambi.
Di Lapas Klas IIA Jambi ada 15 napi yang mendapatkan remisi. Kemudian di Lapas Khusus Anak Klas IIB Jambi 1 orang, dan Lapas Klas IIB Muara Bulian 7 orang.
Selanjutnya di Lapas Perempuan Klas IIB Jambi 1 orang, di Lapas Klas IIB Muara Bungo 3 orang, dan di Lapas Klas IIB Muara Tebo 3 orang. Kemudian di Lapas Bangko 7 orang, dan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal 5 orang.
Kemudian di Lapas Klas III Sarolangun 6 orang, dan di Lapas Khusus Narkotika Klas III Muara Sabak 5 orang. Sedangkan di Rutan Sungai Penuh tidak ada napi yang mendapatkan remisi atau nihil.
53 orang napi dan anak pidana tersebut mendapatkan remisi khusus I (RK I), dengan lama 15 hari sampai 2 bulan. Tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.(afm)
Atasi Rendahnya Harga Sawit dan Karet, SAH Tawarkan Sistem Resi Gudang Pada Petani Jambi
Kapolda, Danrem 042 Gapu dan Forkopimda Pantau Malam Natal Di Sejumlah Gereja
Salinan Vonis Inkrah Zola Diterima, Pemprov Langsung Serahkan ke DPRD untuk Diajukan ke Mendagri
Ribuan Personel Disiagakan, Malam Ini Kapolda Jambi Pantau Kegiatan Gereja
Kapolda Jambi Pinta Masyarakat Tak Hura-Hura Sambut Tahun Baru
Himbau Seluruh Masyarakat Turut Mendo'akan Korban Tsunami, Kapolda Jambi: Kalau Perlu Galang Dana


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


