JAMBERITA.COM - Salinan inkrah putusan Tipikor Pengadilan Jakarta terkait dengan putusan Gubernur Jambi Nonaktif aktif Zumi Zola sudah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
"Salinan sudah diterima hari Kamis yang lalu, itu sudah diteruskan ke DPRD untuk diajukan ke Mendagri untuk proses pemberhentian," ungkap Karo Pemerintahan Pemprov Jambi Rahmad Hidayat saat dihubungi jamberita.com, Senin (24/12/2018).
Selanjutnya, kata Rahmad Hidayat, setelah diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka Pemprov Jambi tinggal menunggu Keputusan Presiden (Kepres).
Kemudian akan dilakukan paripurna dalam agenda pengumuman pemberhentian.
"Pemberhentian menunggu kepres itu keluar, baru dilakukan paripurna dan pengumuman pemberhentian, masuk ke agenda kedua, pengusulan Gubernur definitif ketiga pemberhentian Wakil Gubernur," pungkasnya.(afm)
Ribuan Personel Disiagakan, Malam Ini Kapolda Jambi Pantau Kegiatan Gereja
Kapolda Jambi Pinta Masyarakat Tak Hura-Hura Sambut Tahun Baru
Himbau Seluruh Masyarakat Turut Mendo'akan Korban Tsunami, Kapolda Jambi: Kalau Perlu Galang Dana
Sidak ke Angso Duo Baru, Kapolda Jambi Dapat Curhatan Pedagang Soal Batasan Waktu Berjualan
Fachrori Harap Alumni Canduang Berikan Kontribusi Bagi Jambi
Atasi Rendahnya Harga Sawit dan Karet, SAH Tawarkan Sistem Resi Gudang Pada Petani Jambi


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


