Salinan Vonis Inkrah Zola Diterima, Pemprov Langsung Serahkan ke DPRD untuk Diajukan ke Mendagri



Senin, 24 Desember 2018 - 21:24:08 WIB



Zumi Zola
Zumi Zola

JAMBERITA.COM - Salinan inkrah putusan Tipikor Pengadilan Jakarta terkait dengan putusan Gubernur Jambi Nonaktif aktif Zumi Zola sudah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

"Salinan sudah diterima hari Kamis yang lalu, itu sudah diteruskan ke DPRD untuk diajukan ke Mendagri untuk proses pemberhentian," ungkap Karo Pemerintahan Pemprov Jambi Rahmad Hidayat saat dihubungi jamberita.com, Senin (24/12/2018).

Selanjutnya, kata Rahmad Hidayat, setelah diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka Pemprov Jambi tinggal menunggu Keputusan Presiden (Kepres).

Kemudian akan dilakukan paripurna dalam agenda pengumuman pemberhentian.

"Pemberhentian menunggu kepres itu keluar, baru dilakukan paripurna dan pengumuman pemberhentian, masuk ke agenda kedua, pengusulan Gubernur definitif ketiga pemberhentian Wakil Gubernur," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi