JAMBERITA.COM - Kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi sebelumya sudah mendapat gugatan dari berbagai kalangan termasuk pihak Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI).
Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Erwin Jaya Zuchri ketika ditanya Jamberita.com terkait gugatan usai menggelar konferensi pers di ruang rapat, dirinya mengaku siap menerima konsekuensi bilamana ada permasalahan kenaikan yang menguntungkan dirinya.
"Saya siap keluar dari sini kalau memang betul terbukti ada kepentingan pribadi saya. Silakan saja gugat," tegasnya ketika menjawab, Selasa (27/11/3018).
Lanjut dia, pihaknya saat ini memang tidak ada persiapan khusus untuk meladeni gugatan yang selama ini YLKI layangkan.
"Tidak ada, kami berbicara apa adanya sesuai di lapangan. Kalau pengacara kami memang ada sendiri dari dulu," lanjutnya.
Untuk diketahui bersama, gugatan yang LYKI layangkan adalah terkait tarif PDAM yang katanya melanggar Permendagri 71 tahun 2016, karena menaikkan tarif di atas 7 persen.
"Mana coba bunyi larangannya. Entahlah kalau YLKI Permendagrinya lain. Baca jangan setengah-setengah biar clear semua," tutupnya. (Cpm)
SAH : Pustaka Bukan Hanya Tempat Buku, Tapi Wahana Kemajuan Bangsa
Banyak Masalah Soal Aset Pemda, Begini Kata Asisten III Pemprov Jambi
Pengurus PWPM Jambi Sampaikan Verifikasi Keuangan Di Muktamar Pemuda Muhammadiyah
Dapat Penghargaan Layanan Publik Kategori Baik dari Menpan RB, RSUD Raden Mattaher:Tetap Berbenah
Bawaslu Kota Jambi Sebut 5 Pelanggaran Pemilu 2019 Sudah Ditangani


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


