Soal Kenaikan Tarif PDAM, Ini Penjelasan Direktur PDAM



Selasa, 27 November 2018 - 18:11:03 WIB



Direktur PDAM saat konfrensi pers
Direktur PDAM saat konfrensi pers

JAMBERITA.COM - Kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi mendapatkan tanggapan beragam. Bahkan beberapa pihak menilai kenaikan ini tidak wajar.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Erwin Jaya Zuchri mengatakan kenaikan tarif air PDAM ini sesuai dengan full cost recovery (biaya penuh pemulihan).

"Kenaikan tarif akan dilakukan secara bertahap. Awalnya kita ajukan tarif dasar naik hingga Rp4.800 tetapi Walikota hanya setuju di angka Rp4.000," katanya saat konferensi pers di ruang rapat lantai 2 Kantor Pusat PDAM Tirta Mayang, Selasa (27/11/2018).

Semula, tarif air ini berada di angka Rp2.000/m³. Kenaikan tarif juga berdasarkan pada kebutuhan biaya untuk produksi air.

"Seluruh total biaya produksi air per 1 meter³ itu sebesar Rp3.900. Tidak mungkin juga dijual di bawah angka produksi kecuali pemerintah mau menerima subsidi yang nilainya mencapai miliaran rupiah," tegas Erwin.

Beberapa hal lain yang melatarbelakangi naiknya tarif PDAM kata Erwin, yakni guna peningkatan kualitas pelayanan, penambahan jumlah pelanggan, renovasi dan pembangunan jaringan perpipaan, optimalisasi kapasitas produksi, pengendalian kehilangan air, peningkatan kualitas SDM, peningkatan kesejahteraan pegawai dan memberi kontribusi kepada daerah (PAD).

“Jika cakupan pelayanan sudah diatas 80 persen, maka PDAM akan menyumbang Pendapatan Asli Daeah (PAD) untuk pemerintah Kota Jambi,” katanya.

Dia juga mengaku telah melakukan sosialisasi kenaikan tarif ini ke 11 Kecamatan di Kota Jambi dengan menghadirkan masyarakat.

Untuk diketahui sesuai dengan peraturan Walikota (Perwal) Jambi Nomor 45 Tahun 2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, mengumumkan kepada seluruh pelanggan air minum PDAM Tirta Mayang bahwa terhitung pembayaran rekening air minum bulan Oktober 2018 akan mengalami kenaikan sesuai tarif yang ditentukan. (Cpm)



Artikel Rekomendasi