JAMBERITA.COM - Tampaknya tak butuh waktu lama bagi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi untuk membekuk 95 orang tersangka kasus narkoba.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Resnarkoba (Dirnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta bahwa operasi dilakukan dalam kurun waktu lima hari, tertera mulai dari tanggal 20 sampai dengan 25 November 2018.
"Dari 95 orang yang kita bekuk ternyata ditemukan 3 orang anak dibawah umur. Mereka ini setelah diselidiki baru tamat SMP. Untuk wanita ada 5 orang," katanya kepada awak media, Selasa siang (27/11/2018).
Dia melanjutkan dari 95 orang tersebut 9 orang diantaranya akan dinaikkan kasusnya ke tahap penyidikan lebih lanjut di Kejaksaan. Sedangkan sisanya akan direhabilitas ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah shabu seberat 29 gram, beberapa handphone, beberapa peralatan alat penghisap shabu serta timbangan.
Sebelumya, operasi rutin ini dilakukan guna menciptakan kondisi aman menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru.
"Pelaku kebanyakan yang kita amankan ini berasal dari kawasan Pulau Pandan dan Danau Sipin. Soal bandar masih kita kembangkan. Dan diduga barang berasal dari Tanjung Jabung Barat," tutupnya. (Cpm)
SMAN 1 Muaro Jambi Diwacanakan Jadi Pesaing SMA Titian Teras, Begini Penjelasannya
Belasan Pegawai BPS Ikuti Assesment Jabatan Administrator di Mapolda Jambi
Ini Dia Perolehan Medali 11 Kabupaten Kota dalam Porprov XXII
SAH Terus Perjuangkan Alokasi Anggaran Peningkatan SDM Pariwisata Indonesia
Gelar Pendidikan Jurnalis di SMAN 8 Jambi, Mukti Pinta Pelajar Harus Bijak Bermedsos


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


