JAMBERITA.COM - Diding sepertinya tidak bisa menghirup udara bebas. Ini karena putusan banding yang menghukumnya dengan penjara 1 tahun dianulir.
Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan putusan kasasi atas nama Didin alias Diding dengan hukuman penjara 10 tahun.
Dalam putusan no 2448/Pid.Sus/2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016 lalu.
Kemudian MA mengadili sendiri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakan jahat tanpa hak melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun denda sebanyak 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani," begitu bunyi putusan.
Putusan ini ditetapkan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 oleh Dr Salman Luthan, SH dengan hakim anggota Sumardijatmo, SH.MH, Dr Margono, SH.M.Hum. MM.
Humas PN Jambi, Makaroda Hafat, dikonfirmasi terkait putusan ini membenarkan. "Ya, putusannya sudah diterima kemarin. Putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi dan MA mengadili sendiri," ujar Makaroda. (*/sm)
SMAN 1 Muaro Jambi Diwacanakan Jadi Pesaing SMA Titian Teras, Begini Penjelasannya
Belasan Pegawai BPS Ikuti Assesment Jabatan Administrator di Mapolda Jambi
Ini Dia Perolehan Medali 11 Kabupaten Kota dalam Porprov XXII
SAH Terus Perjuangkan Alokasi Anggaran Peningkatan SDM Pariwisata Indonesia
Gelar Pendidikan Jurnalis di SMAN 8 Jambi, Mukti Pinta Pelajar Harus Bijak Bermedsos
Sambangi SMAN 1 Muaro Jambi dalam Rangka Hari Guru Nasional, Ini Pinta Mukti ke Guru dan Pelajar


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


