JAMBERITA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin merilis aturan baru tentang tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menpan-RB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.
Dikutip dari Permen tersebut, kebijakan penting tentang tes CPNS tercantum dalam pasal 1 sampai 4. Pasal 1 berbunyi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2 menjelaskan ada 2 syarat untuk melanjutkan ke SKB. Pertama, Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Kedua, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Kemudian di pasal 3 menjelaskan bagi peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif, bisa melanjutkan ke SKB ketentuan sebagai berikut:
Terakhir, kebijakan di pasal 3 bisa dijalankan berdasarkan 2 syarat opsional di pasal 4. Pertama, tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.(detik.com)
Bawaslu Kirim Surat ke Parpol Terkait yang Dilarang Saat Kampanye
Mahasiswi Asal Jambi Tewas Tenggelam di Pantai Glagah Kulon Progo
Untuk Kemananan Siber, Mendagri Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BSSN
Bupati Pakpak Bharat yang Ditangkap KPK Baru Deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf, TKN Jawab Begini
Soal Pengganti Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara yang Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Kemendagri


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


