JAMBERITA.COM- Bawaslu RI mengeluarkan surat edaran kepada peserta pemilu terkait hal yang dilarang dalam kampanye. Bawaslu mengatakan surat ini sebagai pengingat bagi peserta pemilu. "Sosialisasi pencegahan dan ajakan partisipasi pengawasan. Hanya sebagai pengingat saja, soal hal-hal yang dilarang pada pasal 280," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, Rabu (21/11/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Surat edaran ini dikeluarkan pada hari ini, Rabu (21/11) dan ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan. Surat ini ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu, pimpinan parpol lokal Aceh, tim kampanye nasional, dan badan pemenangan nasional, dan calon anggota DPD.
Surat ini berisikan hal yang dilarang dalam kampanye seperti dimaksud pasal 280 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain larangan, Bawaslu juga mencantumkan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar aturan.
Afif mengatakan alasan lain sosialisasi ini, karena tidak semua peserta pemilu membaca aturan dalam undang-undang. Sehingga aturan dianggap perlu kembali disosialisasikan.
"Karena tak semua kita setiap hari mau baca aturan pemilu kan, jadi perlu lebih disosialisasikan," kata Afif.
Nantinya, Afif juga mengatakan pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi pencegahan. Bawaslu akan sosialisasi lewat stiker hingga video. "Nanti kami akan juga membuat bahan-bahan yang lebih kreatif sebagai sosialisasi pencegahan," kata Afif.
"Ya stiker, ya jambore lintas iman, untuk pencegahan agar tak menjadikan ibadah sebagai tempat kampanye dan lain-lain. Termasuk video-video sosialisasi, intinya sosialisasi kami gencarkan lagi," sambungnya.(sumber: detik.com)
Mahasiswi Asal Jambi Tewas Tenggelam di Pantai Glagah Kulon Progo
Untuk Kemananan Siber, Mendagri Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BSSN
Bupati Pakpak Bharat yang Ditangkap KPK Baru Deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf, TKN Jawab Begini
Soal Pengganti Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara yang Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Kemendagri


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


