JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi mungkin akan menerapkan kartu nikah pada tahun depan karena pada saat ini penerapan masih menyasar pada kota besar.
Hal ini dijelaskan oleh Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Thoif bahwa kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah melainkan hanya pendamping saja.
"Itu bukan pengganti. Buku nikah itu tetap, kartu nikah itu pendamping bukunya. Misalnya orang yang berpergian kemana-mana cukup membawa kartu karena lebih efektif daripada buku," kata H. Thaif kepada Jamberita.com, Jum'at (16/11/2018).
Kartu nikah ini berbentuk segi empat seperti KTP pada umumnya, hanya saja dilengkapi chip dan barkode QR yang langsung terhubung ke data kependudukan serta catatan sipil (dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri ketika discanner.
"Iya nanti akan berbasis aplikasi web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)," tutupnya. (Cpm)
Tanggapi Soal Tingkat Kelulusan CASN yang Rendah, Ini Solusi dari Ihsan Yunus
Tanah Longsor di Kenali Asam Bawah, Warga: Tahun 2018 Paling Parah
Ungkap Serapan Anggaran per Oktober Baru 39 Persen, DPRD Desak Pemprov Minimal 80 Persen
Serapan Anggaran PU Disebut Belum Sampai 50 Persen, Ini Kata Pemprov Jambi
Rotasi Pejabat Polda Jambi, Ini Kasat Brimob dan Dirkrimsus Polda Jambi yang baru


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



