Kartu Nikah Elektronik Diterapkan, Ini Penjelasan Kemenag Provinsi Jambi



Jumat, 16 November 2018 - 09:56:03 WIB



Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Thoif
Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Thoif

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi mungkin akan menerapkan kartu nikah pada tahun depan karena pada saat ini penerapan masih menyasar pada kota besar.

Hal ini dijelaskan oleh Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Thoif bahwa kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah melainkan hanya pendamping saja.

"Itu bukan pengganti. Buku nikah itu tetap, kartu nikah itu pendamping bukunya. Misalnya orang yang berpergian kemana-mana cukup membawa kartu karena lebih efektif daripada buku," kata H. Thaif kepada Jamberita.com, Jum'at (16/11/2018).

Kartu nikah ini berbentuk segi empat seperti KTP pada umumnya, hanya saja dilengkapi chip dan barkode QR yang langsung terhubung ke data kependudukan serta catatan sipil (dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri ketika discanner.

"Iya nanti akan berbasis aplikasi web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)," tutupnya. (Cpm)



Artikel Rekomendasi