JAMBERITA.COM - Penyelundupan baby lobster (Panulirus spp) sudah beberapa hari terakhir terjadi di Jambi. Pasalnya, penyeludupan diduga dikarenakan harga lobster yang selangit, yakni Rp150 ribu sampai dengan Rp200 ribu per bibit lobster.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Sukarni saat dikonfirmasi Jamberita.com terkait estimasi harga baby lobster, Selasa (13/11/2018).
"Betul, harganya sangat menggiurkan namun ini ilegal. Harga bibit lobster jenis mutiara yang paling mahal bisa sampai Rp200 ribu per ekornya sedangkan jenis pasir Rp150 ribu," jelasnya.
Terakhir, Minggu (11/11/2018) jajaran Bareskrim Mabes Polri Jakarta turun langsung bersama BKIPM Jambi dan Polresta Jambi kembali menggagalkan sindikat penyelundupan bibit lobster senilai Rp6,85 miliar. Mereka juga menangkap 10 orang pelaku dan barang bukti sekitar 45.000 ekor benur.
Untuk diketahui, bibit lobster yang diselundupkan akan dikirim ke negara tetangga seperti, Singapura, Malaysia dan Vietnam. Untuk nama terakhir mempunyai pangsa pasar yang besar. (Cpm)
SAH Soroti Data Tentang Besarnya Angka Pengangguran Dari Lulusan SMK
Kasus DBD Mulai Mewabah di Jambi, Ihsan Minta Rumah Sakit Tak Persulit Klaim Pasien BPJS
Heboh.... Anjing Bawa Orok Bayi yang Diduga Dibuang di Pulau Jelmu
Dinkes Provinsi Jambi: Imunisasi MR dierpanjang hingga Desember
Sindikat Penyeludupan Lobster Berlanjut, Bareskrim: Ini Beda Jaringan
Pemprov Jambi Suport Pejuang Lokal, Raden Hamzah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

