JAMBERITA.COM- Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi menggelar sidang adjudikasi kedua terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) Partai Nasdem yang mencalonkan diri untuk DPRD Muaro Jambi pada hari ini Jumat (9/11/2018).
Adapun dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah adanya syarat caleg yang tidak terpenuhi, yakni pengunduran diri dari BPD. Ini sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 240 ayat 1 huruf k dan PKPU 20 th 2018 tentang pencalonan pasal 7 huruf l angka 7 yakni kategori badan lain yg bersumber keuangan negara. " Jadi kita baru tahu berdasarkan laporan dari Panwas kecamatan.
Pada sidang siang tadi, Sidang adjudikasi mendengarkan pokok temuan dan tanggapan terlapor serta penyampaian alat bukti dan keterangan saksi. Dimana, sejumlah fakta terkuak dari keterangan baik dari penemu dan terlapor serta saksi yang sudah hadir.
Anggota Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi yang juga Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP), Yasril mengatakan hari ini agenda sidang mendengarkan keterangan masing-masing pihak baik penemu dan terlapor serta saksi dan lembaga terkait dalam hal ini KPU Muaro Jambi.
“Dari keterangan itu sudah cukup jelas faktanya sehingga akan kita analisa lebih lanjut dalam rangkuman keputusan. Dari fakta sidang menurut keterangan KPU juga diketahui bahwa terlapor sudah mengundurkan diri dari caleg nya. Dan itu juga sudah diakui terlapor,” kata Yasril.
Selanjutnya pihaknya akan masuk ke agenda selanjutnya putusan pada Selasa depan yakni 13 November mendatang.
Sebelumnya, Kamis Bawaslu juga sudah menggelar sidang adjudikasi perdana dengan hasil putusan pendahuluan adalah dugaan temuan pelanggaran administrasi diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan. (*/sm)
Perintahkan KPU Provinsi Jambi Laporkan Kemuning ke Polisi, Majelis DKPP: Sebagai Penerima Manfaat
Tanggapi Sidang Adjudikasi Caleg Nasdem di Muaro Jambi, Agus Roni: Kita Akan Berjuang
SAH Sosok Dibalik Gemilangnya Elektabilitas Partai Gerindra di Provinsi Jambi
Sakrin Pohan Yakin Menang Pemilihan Dengan Modal Silahturahmi
Pertemuan Tugu Keris dan Pujasera Muncul di Persidangan Etik DKPP, Ini Faktanya
Pemprov Jambi Suport Pejuang Lokal, Raden Hamzah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

