JAMBERITA.COM- Dalam dugaan pelanggaran etik terkait manipulasi dukungan calon DPD RI atas nama Kemuning Gilang Pertiwi, Majelis sidang DKPP RI yang bersidang di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi memerintahkan KPU Provinsi Jambi melaporkan Kemuning Gilang ke Polisi.
“Ini penrintah majelis. Saya intruksikan agar KPU Provinsi Jambi melaporkan Kemuning sebagai penerima manfaat. Saya minta bukti laporannya disampaikan ke majelis paling lambat Rabu besok (14/11/2018),” kata Hasyim Asyari yang memimpin sidang dugaan pelanggaran etik.
Sebelumnya DKPP RI juga memerintahkan KPU Kota Jambi melaporkan Misgianto ke Polisi dan juga Bawaslu Kota Jambi melaporkan Ketua Panwas Kecamatan Jelutung, Arif Rahmanuddin ke Polisi.
Dalam sidang, DKPP menyebut dugaan manipulasi terbukti dan sudah diakui oleh Misgianto. Ia berharap seluruh pihak meengkapi alat bukti ke DKPP RI.(sm)
Tanggapi Sidang Adjudikasi Caleg Nasdem di Muaro Jambi, Agus Roni: Kita Akan Berjuang
SAH Sosok Dibalik Gemilangnya Elektabilitas Partai Gerindra di Provinsi Jambi
Sakrin Pohan Yakin Menang Pemilihan Dengan Modal Silahturahmi
Pertemuan Tugu Keris dan Pujasera Muncul di Persidangan Etik DKPP, Ini Faktanya
Majelis DKPP RI Perintahkan Laporkan Ketua PPK dan Ketua Panwascam ke Polisi
Tunaikan Tugas Legislasi, SAH terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja