JAMBERITA.COM - Penetapan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) tingkat Kota Jambi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 diatur ketat.
Pasalnya, aturan tersebut berdasarkan pada perubahan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi Nomor 114/HK.03.1-kpt/KPU-Kot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan APK pada Pemilu tahun 2019.
"Itu aturan zona pemasangan APK hasil dari koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, pihak parpol, caleg maupun KPU Kota Jambi," kata Komisioner KPU Kota Jambi, Muslim saat ditemui Jamberita.com di KPU Provinsi Jambi, Jum'at Siang (2/11/2018).
Ia mengatakan, dalam pemasangan APK tersebut nantinya akan dilarang di tempat seperti halaman fasilitas sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, pemerintahan maupun pasar.
"Artinya kan pihak peserta sudah dikasih tau bagian mana saja yang boleh dipasang. Bagi siapa pun yang melanggar, nantinya akan ada pencopotan paksa dan langsung ditegur oleh pihak Bawaslu," imbuhnya.
Untuk diketahui, dari lima daerah pemilihan (dapil) Kota Jambi hanya ada puluhan titik yang boleh dipasang APK, diantaranya 74 zona pemasangan baliho dan 64 zona pemasangan spanduk. (Cpm)
Serahkan APK ke Peserta Pemilu, KPU Kota Jambi: Hari Ini Boleh Pasang Langsung
Kehadiran Ketua DPP PPP di UIN Jambi Dikritik, Presma: Oposisi Saya, Penggiringan Opini Murahan
Timses Capres Isi Seminar di Kampus UIN, Mahasiswa Ini Sebut Cederai Independensi
SAH Minta Caleg Gerindra Optimalkan Prabowo Sandi Sebagai Magnet Elektoral


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



