Caleg Harus Tahu, Ini Aturan Soal Pemasangan APK



Rabu, 26 September 2018 - 10:38:25 WIB



Apnizal
Apnizal

JAMBERITA.COM - Peserta Pemilu 2019 tidak bisa serampangan dalam memasang alat peraga kampanye (APK) untuk bersosialisasi.

Ini karena KPU sudah memiliki aturan terkait isi, jumlah dan zonasi pemasangan APK.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan jika percetakan APK difasilitasi penyelenggara. Dimana APK berupa Baliho untuk calon presiden (Capres) masing-masing mendapatkan 16 buah, partai politik 11 buah dan DPR RI 5 buah baliho. “Jumlah ini susuai dengan hasil rapat koordinasi kita dengan partai tim pemenangan Capres, Parpol dan calonDPR RI,” ujarnya.

Apnizal menjelaskan 16 baliho yang dimaksud yakni dikali 2 untuk kedua pasangan Capres. Begitu juga dengan Parpol 11 dikali 20 partai politik dan DPD RI dikali 21 calon.

“Jadi total baliho yang dicetak yakni 32 buah untuk Capres, 220 untuk partai politik dan 105 baliho untuk calon DPD RI. Ukuran maksimalnya kita sepakati 4 kali 6 meter,” ungkapnya.

Mekanismenya, kata Apnizal, desain dibuat dan dibiayai peserta pemilu yang memuat nama dan nomor urut, visi misi dan program. Lalu desain itu disampaikan kepada KPU untuk dicetak dan kemudian dilakukan penyerahan yang dituangkan dalam berita acara.

“Pengadaanya dilaksanakan KPU dan penyerahan dilakukan kepada tim kampanye, pelaksana kampanye dan petugas kampanye,” ungkapnya.

Bagaimana dengan pemasangan? Apnizal menyebutkan untuk pemasangan dilaksanakan oleh peserta pemilu dan dipasang di tempat yang telah ditentukan. Sedangkan perawatan diserahkan sepenuhnya kepada tim kampanye dan peserta pemilu. “Parawatan diluar tanggung jawab KPU, kita sepakati semuanya menjadi tanggung jawab peserta pemilu,” katanya.

Lalu adakah penambahan APK? Mantan Komisioner KPU Tanjabbar ini mengatakan untuk penambahan bisa dilakukan maksimal hanya 5 baliho dan 10 buah spanduk untuk setiap desa ataupun kelurahan.

Desain APK tambahan dapat memuat foto calon DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota seusai daerah pemilihan masing-masing. “APK tambahan ini juga dipasang sendiri oleh peserta dan tidak dipasilitasi KPU,” tukasnya. (sm)



Artikel Rekomendasi