JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi akan membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang berhak memilih tetapi belum masuk dalam DPTHP Tahap I. Selain itu, mendorong agar Pemerintah Daerah bekerja keras melakukan perekaman dan mencetak KTP-el sebelum tanggal akhir Desember 2018.
"Kita dorong Bawaslu di kabupaten/kota dan jajarannya untuk membuka posko pengaduan masyarakat untuk daftar pemilih," Ujar Fahrul Rozi, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi.
Terkait opsi kartu pemilih guna mengakomodir pemilih tanpa KTP-el, KPU diminta mengkaji rencana itu secara hati-hati.
"Kami setuju bahwa harus ada usaha-usaha ekstra menjamin hak pilih, tetapi dengan kartu pemilih apakah itu paling tepat karena sekarang logikanya semakin memosisikan pada identitas tunggal," katanya.(*/sm)
Seleksi Tertulis Calon Komisioner KPU Pakai Sistem CAT, Langsung Saring Jadi 25 Peserta
Berbeda di Pilwako, Fasha-Sani Akhirnya Bergabung di Tim Jokowi- Ma'ruf
Ada Pembobotan di Seleksi Administrasi Calon KPU, Ini Jumlah Peserta Maksimal Melaju ke Tertulis
Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Provinsi Jambi Bentuk Tim Siber Halau Hoax
Struktur Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Sudah Terbentuk Langsung Rapat Perdana Pagi Ini


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL



