Jalankan Putusan MA, KPU RI Bakal Kirim Surat Edaran ke Daerah



Selasa, 18 September 2018 - 19:35:13 WIB



JAMBERITA.COM- Ada kabar gembira bagi calon Anggota Legislatif (Caleg)  yang pernah dihukum di kasus korupsi. Ini karena KPU akan segera menindaklanjuti putusan MA tersebut.

"Nanti akan kita siapkan surat edaran ke KPU seluruh Indonesia, terutama yang ada daerah-daerah yang kemarin Bawaslu mengabulkan atau meloloskan calon yang mantan napi," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018) seperti dikutip dari detik.com.

Hasyim mengatakan surat edaran tersebut memuat aturan soal tindak lanjut atas putusan Bawaslu. Sebab, KPU di daerah menunda menjalankan putusan Bawaslu karena menunggu hasil uji materi PKPU eks koruptor nyaleg diputus di MA.

"Bagaimana menindaklanjutinya, karena waktu itu di-hold kan, ditunda pelaksanaannya. Nanti perintahnya laksanakan putusan Bawaslu," kata Hasyim.

"Itu masing-masing perkara akan kita periksa satu-satu, sehingga harapannya sebelum 20 September itu sudah ada sudah ada informasi atau data yang terpetakan yang memadai," kata Hasyim.

"Sehingga nanti kita perintahkan kepada KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan putusan Bawaslu dan itu sesuai dengan kondisinya masing-masing," sambungnya.

KPU nantinya akan melakukan verifikasi untuk memasukkan nama-nama caleg ke daftar calon tetap (DCT).

"KPU akan memeriksa itu untuk ditindaklanjuti dalam arti dilaksanakan putusannya ya untuk dimasukkan kembali dalam DCT," ujar Hasyim.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal belum bisa berkomentar jauh soal putusan MA. “Kami menunggu instruksi dari KPU RI,”katanya singkat.

Terpisah, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal mengaku tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menjalankan putusan MA. Karena soal kepatuhan terhadap hukum. Apalagi dari surat edaan 191 sendiri disebutkan jika KPU menunda menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu karena menunggu putusan MA.

Menurutnya dari sisi semangat KPU RI, Bawaslu memberikan apresiasi. Namun sistem hukum di negara juga harus dipatuhi. Sehingga PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU.(sm)

 



Artikel Rekomendasi