JAMBERITA.COM- Setelah lama ditunggu, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusannya terkait larangan nyaleg bagi mantan napi korupsi dalam Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018.
MA mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi nyaleg. Dengan putusan itu, para mantan koruptor tersebut boleh nyaleg.
"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," juru bicara MA Suhadi Jumat (14/9/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptornyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.
"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya.
Dengan putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.(*/sm)
7 Besar Calon Komisioner 7 Kabupaten Jalani Uji Kelayakan Besok
Koalisi Parpol Berikan Suara Terkait Nama Tim Kampanye di Jambi, Ini Kata Mereka
Agus Roni dan Edi Purwanto Diusulkan Jadi Tim Kampanye Jambi
Selalu Silaturahmi, Sakirin Pohan Utamakan Untuk Melihat Kerabat Yang Sakit
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi

