JAMBERITA.COM- Tim Seleksi (timsel) Calon Komisioner KPU 4 daerah yakni Kota Jambi, Sungiapenuh, Kerinci dan Merangin yang sudah dikukuhkan pada Sabtu (8/9/2018) oleh KPU RI siap bekerja. Kelima timsel ini sudah hadir di Kantor KPU Provinsi Jambi untuk melakukan koordinasi.
Selanjutnya, tim ini akan bekerja melalui Sekretariat tim seleksi yang berada di Jl. Kapt. A. Hasan RT. 27 Pemancar TVRI Kec. Telanaipura Kota Jambi. Pendaftaran calon komisioner sendiri dibuka sejak 19 hingga 27 September 2018. Namun sebelum dibuka, para pelamar wajib melengkapi sejumlah persyaratan. Ini sesuai surat tim seleksi (Timsel) Nomor : 03/PP.06-PU/15/TIMSEL KPU KAB-KOTA/IX/2018.
Ketua Timsel, Nazori Madjid mengatakan ada dokumen wajib yang harus disampaikan sebagai persyaratan pendaftaran. Syarat ini mengacu pasal 5 dan pasal 19 PKPU nomor 7 tahun 2018. “Dari aturan yang kita lihat, ada persyaratan wajib yang harus dipenuhi, ini seusai dengan peraturan KPU,” ujarnya kemarin.
Pertama surat pendaftaran harus ditandatangani di atas materai Rp 6.000 (enam ribu rupiah) dan kedua melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektonik (KTP-e) atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
Ketiga pas foto berwarna terbaru 6 bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar serta melampirkan daftar riwayat hidup. Ada pula fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
“Dalam syarat itu juga ada makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas,” terangnya.
Disamping itu ada juga surat pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
“Ada juga surat peryataan lainnya yang kita umumkan secara terbuka, termasuk di website KPU Provinsi Jambi. Kalau tidak salah ada 9 poin,” terangnya
Kemudian bagi yang pernah menjadi anggota partai politik harus menyampaikan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Begitu juga dengan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. “Ada juga surat rekomendasi dari PPK bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi,” ungkapnya.
Nazori menyebutkan, untuk formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon dapat diperoleh di Sekretariat Timsel dikawasan Jl. Kapt. A. Hasan RT. 27 Pemancar TVRI Kec. Telanaipura Kota Jambi. “Dokumen pendaftaran sendiri juga dapat diantar langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman dengan dibuat sebanyak 3 rangkap,” tukasnya. (*/sm)
Heboh Kader Main Dua Kaki di Pilpres, Effendi: Demokrat Solid di Barisan Prabowo-Sandi
Soal Parodi #2019GantiPresiden, DKPP RI Rehabilitasi Nama Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi
Berikut ini 7 Calon KPU yang Dirilis KPU RI untuk Mengisi Penambahan Pasca Putusan MK
Murady: Capai Kesuksesan, Generasi Muda Harus Punya Semangat Usaha
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi

