JAMBERITA.COM - Dalam sidang dugaan suap APBD 2017-2018 dan dugaan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola siang ini Kamis (6/9/2018), Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Doddi Irawan menyebutkan jika dirinya mengetahui soal permintaan DPRD pada saat ke DPRD pada saat pembahasan RAPBD 2017.
Ia menyebutkan jika dirinya dipanggil salah satu anggota komisi III Zainal Abidin. Dimana minta tambahan Rp175 juta.
Selanjutnya, Ia juga bertemu dengan Pimpinan DPRD Cornelis Buston. Cornelis meminta proyek Rp50 miliar untuk dirinya sendiri.
Baca juga: Ini Jatah Uang Ketok Palu untuk 3 Pimpinan DPRD untuk Pengesahan RAPBD 2017
Siapa itu CB," tanya Jaksa. Doddi menjawab itu ketua DPRD Provinsi Jambi.
Selanjutnya, permintaan ini dilaporkan ke Gubernur Jambi Zumi Zola. "Setelah itu, Pak Gubernur minta koordinasi ke Apif," katanya.(sm)
Dipesan Asrul Loyal, Royal dan Total Seminggu Sebelum Dilantik, Dodi Ungkap Maksud Tiga Kata Ini
Soal Perkenalan dengan Doddi Irawan, Iim: Bapak Saya Kadis, Dodi Stafnya
Di Persidangan, Iim Sebut Bantu Ambulance, Sapi Kurban dan Baliho Zumi Laza


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



