JAMBERITA.COM- Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan Basuki Tjahaja Purnama alias ahok mendapat remisi alias pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus. Diperkirakan Ahok bisa bebas dari penjara pada Desember nanti.
"Dia akan dapat (remisi) 17 Agustus. Perhitungan, Desember dia sudah ini (bebas), nanti saya cek. Nanti kita hitung lagi kapan dia bisa keluar," kata Laoly setelah mengikuti pawai obor Asian Games 2018 di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Koja, Kamis (16/8/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Arpan, sebelumnya mengatakan ahok memang diusulkan mendapatkan remisi 17 Agustus.
Selama di penjara, Ahok baru memperoleh remisi saat Natal 2017. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. "Insyaallah disetujui, tapi besoklah," ujar Arpan.(*/detik.com)
Kunjungan ke Sorong, Ihsan Yunus Apresiasi Realisasi Penyertaan Modal Negara
7 Menteri Jokowi Nyaleg, Sudirman Sindir Soal Larangan Mentri Aktif Berpolitik
Izinkan Pertamina Jual Aset Tanpa Izin DPR, Ihsan Yunus Pertanyakan Menteri BUMN



