Soal Tuduhan PHK Sepihak, Ini Jawaban Direktur PDAM



Senin, 13 Agustus 2018 - 21:26:37 WIB



JAMBERITA.COM - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi angkat bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap empat orang karyawannya.

"Semua sudah selesai, sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Semua tuduhan mereka tidak terbukti berdasarkan audit khusus APIP," kata Erwin Jaya Zuchri saat dikonfirmasi Jamberita.com melalui telepon genggamnya, Senin (13/8/2018).

Dirinya juga mengatakan kalau jika nantinya mereka (pihak yang di-PHK,red) menempuh jalur hukum, pihak PDAM siap meladeninya. "Silakan menempuh jalur hukum kalau belum puas sanksi PHK. Kami segera siapkan laporan pelanggaran UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE) biar masyarakat Jambi tahu siapa mereka sebenarnya," ujarnya.

Adapun alasan keempat karyawan diPHK oleh PDAM adalah atas perbuatan mereka setelah menyebarkan informasi palsu dan merusak nama baik. "Mereka terus menuduh seperti itu, mereka mengganggap bahwa mereka terdzolimi oleh PDAM padahal merekalah yang mendzolimi perusahaan mereka berkerja," tutupnya. (Cpm)



Artikel Rekomendasi