PHK Sepihak, PDAM Diduga Langgar Aturan



Senin, 13 Agustus 2018 - 16:48:17 WIB



 

JAMBERITA.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Mereka yakni Masdar, Rumzinur, Pupo Herwanto, dan Bennu Rinto. Keempatnya sudah bekerja di PDAM selalu puluhan tahun lamanya.

Hal tersebut diutarakan perwakilan Serikat Pekerja Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Masdar (55) usai melakukan konferensi pers ditemani Kuasa Hukum Ibnu Khaldun, Senin (13/8/2018).

"PHK yang dilakukan mereka tidak masuk akal karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami berempat tidak dapat surat peringatan pertama, kedua tapi malahan langsung saja dapat surat PHK tidak hormat," kata Masdar di Kantor Hukum Sapta Keadilan kawasan Kebun Handil.

Masdar melanjutkan, bahwa dirinya sempat bertemu dengan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM, Giyatno. "Jadi sebelum 3 hari sebelum lebaran tahun ini, saya berkunjung ke rumah Giyatno untuk menanyakan apa yang terjadi dengan PDAM kita sekarang ini. Lalu pak Giyatno menjawab sekarang sudah sangat susah karena sudah besar pasak daripada tiang," lanjutnya.

"Pak Giyatno juga bilang kalau THR kita ini pakai dana hibah dari Australia Aid (Ausaid) bayarnya saking kosongnya kas kita. Boro-boro THR, gajian saja sudah syukur," ujarnya lagi.

Pihak majemen PDAM juga sempat menyampaikan masalah adanya indikasi aksesoris senilai kurang lebih 50 miliar rupiah. "Penyampaian 50 miliar itu disampaikan oleh pihak manajemen, namun dari pihak kita mengerucutkan menjadi 20 miliar saja karena angka 50 dinilai cukup besar. Ini kita lakukan untuk menyelamatkan PDAM karena rasa memiliki tapi itu malah dipermasalahkan sekarang sama mereka dan berujung pemecatan tidak hormat bagi kita dengan menyebutkan keterangan palsu," pungkasnya. (Cpm)



Artikel Rekomendasi