JAMBERITA.COM- KPU Kota Jambi hingga saat ini baru menemukan tiga bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang menggunakan ijazah paket C untuk maju sebagai calon anggota legislatif Kota Jambi.
Komisioner KPU Kota Jambi Yatno mengatakan hasil penelusuran sementara ada tiga bacaleg yang menggunakan ijazah paket C. Hanya saja, Penggunakan ijazah paket C untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR sendiri tidak dilarang oleh undang-undang.
Dikatakan Yatno, untuk membuktikan keaslian dari Ijazah paket C sendiri pihaknya mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan mengeluarkan ijazah paket C itu sendiri. " Yang jelas secara aturan tidak ada masalah," terang Yatno.
Sebelumnya, untuk tingkat Provinsi Jambi sendiri ada 24 Bacaleg yang menggunakan ijazah paket C. Dibeberapa Kabupaten se-Provinis Jambi sendiri ada beberapa Bacaleg nya yang menggunakan paket C untuk maju sebagai anggota DPR. (sm)
Perbaiki Fasilitas Umum, Sakirin Pohan Gotong Royong Bersama Warga Masyarakat


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


