JAMBERITA.COM - Hingga hari terakhir pagi ini, baru ada 4 partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calegn (Bacaleg) ke KPU Provinsi Jambi. Mereka yakni Partai Berkarya, Perindo, PKS dan Nasdem. Sementara 12 lainnya bakal memanfaatkan hari terakhir ini.
Ada dugaan jika parpol kesulitan untuk melengkapi persyaratan yang diminta KPU. Apalagi dengan sistem online yang saat ini digunakan KPU.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi membantah jika persyaratan sulit untuk dipenuhi. “Kalau syarat hampir sama dengan pileg lalu. Bedanya kita sekarang silonnya online. Jadi pada saat pendaftaran juga online,” kata Sanusi.
Sehingga Ia meyakini sistem yang dipakai saat ini malah mempermudah partai. Hanya saja, memang kalau partai masih belum fix soal caleg yang akan diajukan itu yang membuat mereka harus merubah daftar di Silon berulang.
Lalu apa yang menjadi syarat wajib ada saat pendaftaran? Sanusi mengatakan ada 4 dokumen wajib yakni dokumen pengajuan caleg yang ditandatangani ketua dan sekretaris. Kemudian, dokumen daftar caleg, fakta integritas dan kuota 30 persen perempuan. “Itu wajib ada pada saat pendaftaran dan harus ada di silon juga. Karena kita online. Jakarta juga langsung mengetahuinya,” katanya.
Ia mengatakan hari ini merupakan hari terakhir masa pendaftaran caleg. Karena itu, KPU menunggu sampai pukul 24.00. Dimana, ada 12 parpol yang hari ini wajib datang ke KPU juga ingin bertarung dalam pemilu legislatif 2019 mendatang.
Parpol tersebut yakni PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, PBB, Demokrat, Hanura, Garuda, PSI, PKPI, Gerindra, dan PAN. (sm)
12 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg Hingga Pagi ini, KPU: Tak Daftar Hari Ini Dianggap Tak Ikut Pileg
SAH Minta Jangan Ada Plonco dan Bully Di Minggu Pertama Sekolah
Rahima Fachrori Dikabarkan Nyaleg ke Nasdem, Effendi: Belum Ada Surat Mundur di Demokrat



